20 Tersangka Kasus Judi Bandar Lampung Ditangkap Selama Sepekan

Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap 20 orang tersangka dari 13 kasus tindak pidana perjudian konvensional hingga online. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung selama sepekan terakhir, tepatnya sejak awal Agustus 2022.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama Satreskrim bersama Polsek dan laporan masyarakat.
"Kami masih terus menertibkan dan menindak pelaku-pelaku judi online maupun darat, sesuai instruksi Pak Kapolri dan Kapolresta untuk menindak segala jenis perjudian," ujarnya saat memimpin konferensi pers di lobi Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: Polisi Gerebek 2 Lapak Koprok di Tulang Bawang, 5 Pelaku Ditangkap!
1. Jenis judi kartu remi hingga taruhan bola
Pengungkapan tindak pidana perjudian meliputi 2 kasus judi togel dengan 2 tersangka, 9 tersangka dari 2 kasus judi kartu, 8 tersangka dari 8 kasus judi online, dan 1 tersangka dari kasus judi taruhan bola.
Dennis menambahkan, penemuan ke-13 kasus itu terjadi di wilayah Kecamatan Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, dan beberapa lokasi warung internet (Warnet) menjadi lapak judi online.
"Untuk judi online, kami memang hanya menangkap para pemain. Sedangkan pemilik atau pengelola warnet menjadi saksi, sebab rata-rata mereka tidak mengetahui," katanya.
2. Tersangka terancam 9 tahun penjara
Tersangka rata-rata bermain kartu remi hingga togel. Sedangkan untuk judi online, mayoritas pelaku yang tertangkap bermain judi slot seperti mesin perjudian virtual.
"Ada beberapa link online digunakan seperti optimus88, qiu-qiu9, Cakra Bola. Itu link-link yang dipakai oleh para tersangka. Mereka biasa mentransfer uang dan menggunakan pulsa," terangnya.
Bersamaan dengan ke-20 tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 3 handphone, 9 personal komputer, uang tunai Rp2.028.000, 3 set kartu remi, 5 kartu ATM, 1 lembar rekapan judi bola, 1 lembar rekapan judi togel, dan 2 lembar slip transfer.
"Untuk pasal yang diterapkan yaitu 303 KUHP Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, dengan ancaman kurang lebih 9 tahun kurungan penjara," tegas Kasatreskrim.
3. Polisi telusuri penyedia situs judi online
Dennis juga menyampaikan, pihaknya akan terus mendalami tindak pidana perjudian tersebut, terkhususnya judi online. Polisi menarget untuk mengungkap pemilik atau penyedia jasa situs judi online.
"Kita masih mendalami yang mentransmisikan link-link situs judi online itu, tentunya penanganan ini akan melibatkan satuan terkait," tandas Kasatreskrim.
4. Tersangka akui perbuatannya sekedar iseng
Salah satu tersangka, Sulaiman (47), mengaku tidak pernah menyangka aktivitas permainan kartu remi yang biasa dimainkan bersama rekan-rekan sejawat kini harus berujung bui. Ia mengaku amat menyesali perbuatan tersebut.
"Kami main kartu berlima, ya iseng sih mainnya dipikir biasa, tapi gak tahunya tetap tertangkap. Ya saya menyesal," ucap warga Tanjungkarang Timur itu dengan tertunduk lesu.
Ia berharap, aparat penegak hukum setempat bisa meringankan perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi segala bentuk kegiatan perjudian. "Khilaf, ini yang terakhir," sesal dia.
Baca Juga: Polisi Ciduk Agen Judi Online saat Tinggu Pemasang Togel di Lapo Tuak