2 Ibu Lansia Bawa Mobil Kepergok Ngutil di Minimarket Pringsewu

Curi produk kecantikan jutaan rupiah

Pringsewu, IDN Times - Dua wanita lansia asal Kota Bandar Lampung tertangkap tangan mengutil puluhan produk kecantikan bernilai jutaan rupiah di minimarket Alfamidi berada di tepi ruas Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Minggu (24/9/2023).

Pelaku ibu-ibu tersebut inisial SI (64) dan SW (64) warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Kedua pelaku bahkan merental mobil secara khusus guna memperlancar aksi pencurian tersebut.

"Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Tak Kuasa Tahan Nafsu, Ayah di Pringsewu Perkosa Anak Tiri Sejak 2021

1. Kepergok setelah asyik mengutil

2 Ibu Lansia Bawa Mobil Kepergok Ngutil di Minimarket PringsewuKedua pelaku diamankan pascatertangkap tangan mengutil di Alfamidi Pringsewu. (Dok. Polsek Pringsewu Kota).

Dijelaskan Rohmadi, kedua pelaku pencurian ini diamankan polisi dan masyarakat, Minggu (24/9/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Itu pascakepergok melakukan aksi pencurian di swalayan tempat kejadian perkara (TKP).

Dari kedua pelaku, didapatkan sejumlah produk pembersih wajah diduga kuat didapat dari hasil mencuri seperti 14 botol Garnier, 2 botol Mustika Ratu, 4 botol Wardah, dan 1 botol Pond's.

"Hasil penyelidikan kami dan telah diakui kedua pelaku, pencurian di TKP bukan hanya satu kali ini tapi sebelumnya pernah dilakukan keduanya, total kerugian selama dua kali mencurian Rp3,3 juta," imbuhnya.

2. Diancam penjara 7 tahun

2 Ibu Lansia Bawa Mobil Kepergok Ngutil di Minimarket PringsewuIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Menurut kapolsek, selain barang bukti puluhan proses kecantikan, pihaknya turut mengamankan 1 unit kendaraan roda empat. Kendaraan itu secara khusus dirental untuk memperlancar aksi pencurian.

Polisi kini masih terus mendalami pengungkapan kasus pencurian. Rohmadi menduga kedua pelaku merupakan jaringan spesialis pencuri modus mengutil sudah melakukan aksi di sejumlah wilayah Provinsi Lampung.

”Kasus ini masih terus kami kebangkan, dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

3. Barang curian dimasukkan dalam pakaian

2 Ibu Lansia Bawa Mobil Kepergok Ngutil di Minimarket Pringsewuilustrasi CCTV (freepik.com/Freepik)

Pegawai Alfamidi, Rio Saputra menerangkan, dua ibu lansia pengutil ini menyusup ke dalam toko berpura pura berbelanja. Namun saat pegawai lengah para pelaku dengan cepat dan hati-hati menyusupkan sejumlah produk kecantikan ke pakaian dikenakannya. Lalu hendak pergi meninggalkan swalayan.

Namun aksi komplotan ini sudah dipantau petugas keamanan dan pegawai swalayan curiga dengan gerak-gerik keduanya melalui kamera CCTV. Ia menyebut, komplotan ini sebelumnya pernah melancarkan aksi serupa dan berhasil lolos dari pengamatan pegawai.

"Dalam pencurian kali ini, kedua pelaku berhasil menggasak berbagai produk kecantikan senilai 2,5 juta. Pencurian pertama sekitar pekan kemarin dan berhasil lolos," tandas Rio.

Baca Juga: Ratusan Petani Kota Baru Demo, Minta Hak Lahan ke Pemprov Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya