2 Bandar Narkoba di Pesawaran Diringkus Polisi

Para tersangka terancam pidana hingga 20 tahun bui

Pesawaran, IDN Times - Satresnarkoba Polres Pesawaran mengungkap, tindak pidana peredaran gelap narkotika sebanyak 91,64 gram jenis sabu-sabu dan 3,21 gram ekstasi dalam bentuk butiran.

Pengungkapan itu berlangsung selama Juni 2022 dari dua kasus dengan dua tersangka. Para tersangka yang diringkus dalam dua kasus ini masing-masing RS (36), warga Dusun Induk Kejadian, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan RY (19), warga Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Kedua tersangka ini mamang sudah manjadi TO (target operasi) kami, mereka merupakan bandar narkoba yang cukup besar,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo, saat konferensi pers, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: Mutasi Polda Lampung, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Berganti 

1. Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan

2 Bandar Narkoba di Pesawaran Diringkus PolisiSatresnarkoba Polres Pesawaran mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika sebanyak 91,64 gram jenis sabu-sabu dan 3.21 gram butir ekstasi.

Selain dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Widodo melanjutkan, penangkapan kedua bandar tersebut tidak lepas berkat kerja sama aparat dengan masyarakat, telah melaporkan adanya tindak pidana peredaran narkotika di wilayah masing-masing.

Menurutnya, tersangka RS dan RY memang acapkali bertransaksi hingga mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran.

"Keduanya kami tangkap dua pekan terakhir, mereka kami bekuk tengah berada di kediaman masing-masing dan tanpa memberikan perlawanan," imbuh dia.

2. Terancam penjara maksimal 20 tahun

2 Bandar Narkoba di Pesawaran Diringkus PolisiSatresnarkoba Polres Pesawaran mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika sebanyak 91,64 gram jenis sabu-sabu dan 3.21 gram butir ekstasi.

Kasatresnarkoba menegaskan, kedua bandar narkotika tersebut akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres, kami pastikan kedua tersangka akan dikenakan hukuman sesuai perundang-undangan berlaku," tegas Widodo.

3. Masyarakat diimbau menjauhi narkotika

2 Bandar Narkoba di Pesawaran Diringkus PolisiSatresnarkoba Polres Pesawaran mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika sebanyak 91,64 gram jenis sabu-sabu dan 3.21 gram butir ekstasi.

Widodo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Pesawaran, untuk memerangi dan menolak peredaran narkotika di wilayah masing-masing.

Selain itu, Kasatresnarkoba ikut meminta segenap warga yang melihat atau mendengar informasi peredaran barang haram tersebut dapat segera melapor kepada aparat penegak hukum maupun pihak-pihak berwajib.

"Narkotika ini harus kita jauhi dan perangi, apapun itu jenisnya karena dapat merusak generasi bangsa," tegas Widodo.

Baca Juga: BIN Lampung: Kuota Vaksin untuk Lampung 800 Ribu Dosis

4. Operasi Sikat Polres Pesawaran mengamankan 8 tersangka dari 7 perkara

2 Bandar Narkoba di Pesawaran Diringkus PolisiIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kesempatan ini, Polres Pesawaran turut mengungkap hasil Operasi Sikat Krakatau 2022 yang digelar pada periode 24 Mei 2022 hingga 06 Juni 2022, dengan menangkap 8 tersangka lainnya dari total 7 perkara.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, rincian ungkap kasus operasi ini masing-masing meliputi pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka; kasus pencurian kendaraan bermotor dengan 2 kasus dengan 2 tersangka; dan 1 kasus persetubuhan dengan 1 tersangka; serta kasus pencabulan anak di bawah umur dengan 1 tersangka.

"Barang bukti diamankan yakni, 2 unit sepeda motor jenis Honda Revo dan Vega ZR, 2 handphone milik tersangka, dan 2 surat BPKB serta 1 surat STNK," rinci Kapolres.

5. Masyarakat menyimpan senjata api diminta diserahkan ke aparat kepolisian

2 Bandar Narkoba di Pesawaran Diringkus PolisiSatresnarkoba Polres Pesawaran mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika sebanyak 91,64 gram jenis sabu-sabu dan 3.21 gram butir ekstasi.

Dalam Operasi Sikat Krakatau 2022 ini, aparat Polres Pesawaran juga mengamankan 4 pucuk senjata api rakitan (senpira), 3 pucuk diantaranya hasil penyerahan dari masyarakat secara sukarela dan 1 pucuk lainnya didapat dari orang tidak dikenal dengan cara membuang senjata api rakitan di jalan raya berada di daerah Hanau Berak, Padang Cermin.

Pratomo menyebut, penyerahan 3 pucuk senjata api rakitan berasal dari masyarakat Kecamatan Tegineneng, Gedong Tataan, dan Padang Cermin. Ia juga meminta masyarakat masih memiliki atau menyimpan senjata api maupun amunisi, agar menyerahkan ke Polsek jajaran atau Polres Pesawaran.

"Kami imbau kepada masyarakat hendaknya ingin keluar rumah, untuk selalu tetap berhati-hati, hindari jalan sepi, terutama pada malam hari," imbau Kapolres Pratomo Widodo.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya