Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tak Kuasa Tahan Nafsu, Ayah Bandar Lampung Perkosa Anak Tiri 10 Tahun

Tak Kuasa Tahan Nafsu, Ayah Bandar Lampung Perkosa Anak Tiri 10 Tahun
Seorang ayah di Kampung Sinar Kuala, Ketapang, Panjang, Kota Bandar Lampung tega memperkosa anak tiri masih berusia 10 tahun sejak tiga tahun terakhir. (Dok. Polsek Panjang).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang ayah di Kampung Sinar Kuala, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung tega memperkosa anak tiri masih berusia 10 tahun sejak tiga tahun terakhir mulai 2019 hingga 2022.

Perilaku bejat pria inisial BR (57) tersebut diungkap ibu korban melaporkan kejadian menimpa anak kandungnya VA ke Mako Polsek Panjang.

"Petugas jajaran Polsek Panjang menangkap pelaku merupakan pria sehari hari bekerja serabutan itu di kediamannya Senin awal pekan kemarin," ujar Kapolsek Panjang, Kompol M Joni saat dimintai keterangan, Kamis (5/1/2022).

1. Setubuhi korban sebanyak 8 kali selama tiga tahun

Ilustrasi  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam aksi bejatnya, Joni menjelaskan, korban VA merupakan anak tiri dari pelaku BR memang tinggal satu rumah bersama ibu kandung korban US (42). Merujuk keterangan korban tersebut, pelaku diakui telah delapan kali menyetubuhi dirinya.

Perbuatan itu dilakukan pelaku BR mulai 2019 hingga penghujung 2022 atau sejak korban VA masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar (SD).

"Selama itu juga, korban ini selalu diancam apabila melaporkan peristiwa yang dialaminya ini kepada sang ibu," ungkap kapolsek.

2. Terancam kurungan 15 tahun penjara

Seorang ayah di Kampung Sinar Kuala, Ketapang, Panjang, Kota Bandar Lampung tega memperkosa anak tiri masih berusia 10 tahun sejak tiga tahun terakhir. (Dok. Polsek Panjang).
Seorang ayah di Kampung Sinar Kuala, Ketapang, Panjang, Kota Bandar Lampung tega memperkosa anak tiri masih berusia 10 tahun sejak tiga tahun terakhir. (Dok. Polsek Panjang).

Bersama dengan pelaku, perkara ini petugas kepolisian turut menyita 1 helai baju lengan panjang bergaris hitam putih, 1 helai celana panjang, dan 1 helai celana dalam korban warna putih.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Dikarenakan korban adalah orang dekat, maka pelaku juga bisa disangkakan pidana tambahan sepertiga kurungan penjara," ucap Joni.

3. Motif tak kuasa menahan nafsu

ilustrasi pemerkosaan (Freepik/somkku9)
ilustrasi pemerkosaan (Freepik/somkku9)

Terkait motif pelaku tega menyetubuhi korban, Joni menyebut, hal tersebut dipicu akibat tak kuasa menahan nafsu. Terlebih, saat melancarkan aksinya BR memanfaatkan celah saat ibu korban tidak berada di rumah.

"Selama ini lokasi persetubuhan memang selalu di rumah, selain ancaman pelaku juga membujuk memberi uang ke korban," tandas Kapolsek.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

966 Mahasiswa Diwisuda, Siapa Lulusan Terbaik Berbagai Jenjang?

27 Jun 2026, 20:03 WIBNews