Lampung Utara, IDN Times - Seorang anak tega menghabisi nyawa ayah kandung hanya karena sakit hati tidak diberi izin menikah dan dilarang memakan buah-buahan di kebun. Pembunuhan itu terjadi di area kebun kopi Desa Tanjung Baru Timur, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku inisial EN (34), warga Dusun Jaya Laksana, Desa Bunglai, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan sudah sampai hati membunuh sang ayah bernama Acang telah memasuki lanjut usai 62 tahun.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan mayat tergeletak bersimbah darah di area kebun kopi Tanjung Baru Minggu (13 November 2022) kemarin," ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail saat memimpin konferensi pers, Kamis (17/11/2022).