Bandar Lampung, IDN Times - Tak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintahan Kota Bandar Lampung, ternyata karyawan swasta di perusahaan Bandar Lampung pun wajib mengikuti libur Idul Adha 2023 sesuai aturan Pemkot Bandar Lampung.
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 800/1099/1.09/2023 tentang cuti bersama. Dalam SE tersebut dijelaskan cuti bersama Idul Adha 2023 tak hanya untuk ASN Pemkot Bandar Lampung saja tapi juga perusahaan swasta di Bandar Lampung.
“Jadi SE Wali Kota tentang cuti bersama ini tak hanya untuk ASN saja tapi juga untuk semua perusahaan swasta yang beroperasi di Kota Bandar Lampung,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Bandar Lampung, M. Yudhi, Selasa (27/6/2023).