Tak Cuma ASN, Perusahaan Swasta Wajib Cuti Idul Adha Sesuai SE Walkot

Bandar Lampung, IDN Times - Tak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintahan Kota Bandar Lampung, ternyata karyawan swasta di perusahaan Bandar Lampung pun wajib mengikuti libur Idul Adha 2023 sesuai aturan Pemkot Bandar Lampung.
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 800/1099/1.09/2023 tentang cuti bersama. Dalam SE tersebut dijelaskan cuti bersama Idul Adha 2023 tak hanya untuk ASN Pemkot Bandar Lampung saja tapi juga perusahaan swasta di Bandar Lampung.
“Jadi SE Wali Kota tentang cuti bersama ini tak hanya untuk ASN saja tapi juga untuk semua perusahaan swasta yang beroperasi di Kota Bandar Lampung,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Bandar Lampung, M. Yudhi, Selasa (27/6/2023).
1. Ini jadwal cuti bersama di Bandar Lampung dan jadwal masuk kerja kembali
Yudhi menjelaskan, dalam SE Wali Kota Bandar Lampung tersebut cuti bersama Idul Adha 2023 dijadwalkan selama tiga hari yakni pada Rabu (28 Juni 2023) sampai Jumat (30 Juni 2023).
"Sebenarnya kan SE ini menindaklanjuti SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ya,” jelasnya.
Sehingga nantinya, Yudhi melanjutkan ASN akan kembali bekerja pada Senin (3/7/2023). Libur ini pun sudah termasuk dengan cuti tahunan.
“Nah untuk jadwal kembali masuk kantornya lagi ini, untuk karyawan swasta diserahkan kembali pada perusahaan masing-masing," tambahnya.