Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Susul Ketua-Bendahara KONI, Ketua PSSI Ditahan Kejari Lampung Tengah

IMG_20250808_095430.jpg
Ketua PSSI SB ditahan oleh Kejari Lampung Tengah. (DOK. Kejari Lampung Tengah).
Intinya sih...
  • Ditahan di Rutan Bandar Lampung
  • Audit kerugian negara Rp1,1 miliar
  • Ajak masyarakat awasi penggunaan dana publik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kembali menahan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2022.

Tersangka baru tersebut berinisial SB, Ketua PSSI Kabupaten Lampung Tengah 2022. Ia menyusul dua tersangka sebelumnya DW dan ES, yang merupakan Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Lampung Tengah.

"SB ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus," ujar Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).

1. Ditahan di Rutan Bandar Lampung

IMG_20250808_095443.jpg
Ketua PSSI SB ditahan oleh Kejari Lampung Tengah. (DOK. Kejari Lampung Tengah).

Pascaditetapkan tersangka, Alfa melanjutkan, penahanan terhadap SB dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.8.15/F.d.01/08/2025. Ia sementara dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari kedepan.

"Penahanan dilakukan secara profesional dan humanis, sesuai dengan SOP,” tegasnya.

Lebih lanjut, penahanan SB menambah daftar tersangka dalam perkara ini, setelah sebelumnya penyidik telah menahan dua orang lainnya yakni, Dwi Nurdayanto dan Edi Susanto selaku Ketua-Bendahara KONI Kabupaten Lampung Tengah.

"Benar, sampai dengan saat ini total sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," lanjut dia.

2. Audit kerugian negara Rp1,1 miliar

IMG-20250808-WA0037.jpg
Ketua PSSI SB ditahan oleh Kejari Lampung Tengah. (DOK. Kejari Lampung Tengah).

Alfa mengungkap, kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI Lampung Tengah tahun anggaran 2022. Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,140.493.660,00. Atas dasar tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis meliput Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

"Selain penindakan, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari implementasi program nasional Kejaksaan dalam mewujudkan Asta Cita, khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola keuangan negara yang transparan," ucapnya.

3. Ajak masyarakat awasi penggunaan dana publik

IMG_20250808_095456.jpg
Ketua PSSI SB ditahan oleh Kejari Lampung Tengah. (DOK. Kejari Lampung Tengah).

Dalam penanganan kasus korupsi, Alfa menambahkan, Kejari Lampung Tengah tidak hanya fokus dalam penindakan, melainkan juga terus mendorong upaya pencegahan. Oleh karenanya, lembaga setempat akan memperkuat pendampingan hukum kepada OPD, lembaga penerima hibah, dan komunitas olahraga agar penggunaan anggaran lebih akuntabel.

"Langkah preventif ini sejalan dengan peran intelijen penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga responsif dan adaptif terhadap potensi penyimpangan," tegas Alfa.

Di samping itu, Kejari Lampung Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana publik. "Kami meminta dukungan masyarakat dalam mewujudkan proses hukum yang berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi," lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us