Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

BPJS Tercatat Meninggal, Warga Lamsel Diminta Bayar Klaim Rp5,7 Juta

Kab. Lampung Selatan
BPJS Tercatat Meninggal, Warga Lamsel Diminta Bayar Klaim Rp5,7 Juta
Pasutri M Andi Saputra dan Wiwik Kusumawati, warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa).
  • Wiwik Kusumawati, warga Lampung Selatan, tak bisa memakai BPJS Kesehatan karena statusnya tercatat meninggal saat hendak berobat ke klinik.
  • BPJS dan RSUD Abdul Moeloek menyebut identitas Wiwik diduga dipakai orang lain untuk layanan kesehatan; rumah sakit meminta pembayaran klaim sekitar Rp5,7 juta.
  • Andi menemukan perbedaan tanggal lahir, tanda tangan, dan alamat pada dokumen pasien, serta membantah riwayat kecelakaan; pemulihan status menunggu surat pencabutan dari rumah sakit.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Wiwik Kusumawati, warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan mengaku tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan miliknya setelah status kepesertaannya tercatat meninggal dunia.

Suami Wiwik, Muhammad Andi Saputra mengatakan, persoalan tersebut baru diketahui saat dirinya hendak memeriksakan kondisi kesehatan sang istri ke sebuah klinik lantaran mengalami mual. Saat dilakukan pengecekan, petugas klinik menyebut status kepesertaan BPJS Kesehatan Wiwik telah tercatat sebagai orang meninggal.

"Saya terakhir menggunakan BPJS itu tahun 2020 bulan 6. Setelah itu tidak pernah menggunakan lagi. Kemudian saat istri saya merasa mual dan periksa ke klinik, ternyata status BPJS saya dinyatakan meninggal dunia," ujarnya dimintai keterangan, Jumat (21/8/2026).

  1. 1. Data diduga digunakan orang lain di RS Abdul Moeloek

    IMG-20250822-WA0009.jpg
    RSUD Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Berbekal informasi tersebut, Andi mencari tahu terkait status kepesertaannya yang akhirnya diarahkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, untuk mengklarifikasi data yang menyebabkan status kepesertaan istri tercatat meninggal.

    Menurutnya, setelah berulang kali mendatangi kantor BPJS Kesehatan, ia mendapat penjelasan bahwa data kepesertaan tersebut diduga digunakan oleh orang lain untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Abdul Moeloek.

    "Kurang lebih empat atau lima kali saya ke kantor BPJS. Kesimpulan terakhir, kami mengurus ke Rumah Sakit Abdul Moeloek. Dari pihak Abdul Moeloek dijelaskan memang ada penyalahgunaan data atas nama kami yang digunakan di sana," ujarnya.

    Alih-alih mendapatkan solusi, persoalan tersebut justru kian rumit lantaran pihak rumah sakit disebut meminta Wiwik membayar sekitar Rp5,7 juta.

    "Yang diminta dari pihak Abdul Moeloek itu membayar klaim-klaim tersebut sebesar Rp5.700.000-an," lanjut dia.

  2. 2. Nama dan identitas suami sama, tetapi tanggal lahir berbeda

    ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
    ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

    Andi mengaku telah melihat dokumen pernyataan berkaitan dengan pasien yang menggunakan identitas tersebut. Dalam dokumen itu, sosok suami orang pasien tercatat sama, yakni Muhammad Andi Saputra.

    Namun terdapat perbedaan pada tanggal lahir dan tanda tangan. Selain itu, ia menyebut identitas alamat dalam dokumen yang berkaitan dengan pasien tersebut juga berbeda dengan alamat tempat tinggalnya.

    "Alamatnya bukan alamat kami. Alamat kami Dusun 3 Kertosari, sedangkan yang di surat pernyataan dan surat kematian itu berbeda dan tidak mencantumkan Desa Kertosari," ucapnya.

  3. 3. Tidak pernah mengendarai sepeda motor

    Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
    Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

    Dalam dokumen tersebut juga disebutkan pasien menggunakan identitas Wiwik mengalami kecelakaan saat mengendarai kendaraan roda dua pada Oktober 2024. Itu tegas dibantah lantaran istrinya tidak bisa mengendarai sepeda motor.

    "Istri saya itu tidak bisa mengendarai sepeda motor," kata Andi.

    Atas kondisi ini, Andi dan Wiwik berharap status kepesertaannya segera dipulihkan sehingga dapat kembali menggunakan BPJS Kesehatan. Menurutnya, pihak BPJS Kesehatan telah membantu proses pemulihan data. Namun proses itu disebut masih menunggu surat dari RS Abdul Moeloek terkait pencabutan status kematian.

    "Kondisi ekonomi kami standar, kerja juga serabutan. Secara ekonomi jelas kami tidak mampu kalau harus membayar Rp5.700.000. Yang kedua, kami merasa tidak terlibat sama sekali dan tidak tahu-menahu. Masa orang lain yang melakukan kejahatan, kita yang harus menanggung akibatnya?" sambungnya.

  4. 4. Pertanyakan keberadaan jenazah pasien

    -
    Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)

    Selain meminta pemulihan status BPJS, Andi juga mempertanyakan keberadaan jenazah pasien yang telah menggunakan identitasnya. Ia mengaku telah meminta informasi kepada pihak rumah sakit mengenai ke mana jenazah tersebut dibawa setelah dinyatakan meninggal dunia. Namun, permintaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang diharapkan.

    "Kami mau tracking orang yang melakukan ini. Bagaimana caranya kalau data yang punya rumah sakit tidak bisa kami akses?" imbuh dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More