RS diketahui terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi belasan kali di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung. Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan, penangkapan RS merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Pringsewu.
Pelaku Curanmor Terlibat 15 Kasus di Tiga Kabupaten Ditangkap

- RS (22) ditangkap di tambak udang di Lemong, Pesisir Barat, terkait dugaan pencurian Honda Scoopy di Pringsewu pada Februari 2025.
- Pengembangan penyidikan mengaitkan RS dengan total 15 kasus curanmor: delapan di Pringsewu, dua di Pesawaran, dan empat di Tanggamus.
- RS diduga beraksi bersama RY dengan modus memilih parkiran minim pengawasan dan kunci letter T; ia terancam maksimal tujuh tahun penjara.
Pringsewu, IDN Times -RS (22), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus ditangkap tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pringsewu bersama Polres Pesisir Barat. Ia ditangkap di tempat kerjanya sekaligus lokasi persembunyiannya di tambak udang di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
RS awalnya diburu karena diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Scoopy BE 2867 UB milik Ayu Indah Lestari (23), warga Kelurahan Pringsewu Barat. Sepeda motor tersebut dicuri saat diparkir dan ditinggalkan pemiliknya untuk berbelanja di Alfamart, Kelurahan Pringsewu Utara, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 21.20 WIB.
1. TKP aksi curanmor pelaku di Pringsewu

Ilustrasi TKP. (IDN Times/Imam Faishal) Hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kemudian mengungkap RS diduga tidak hanya terlibat dalam satu aksi. Ia diduga berkaitan dengan 14 kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya, sehingga total perkara yang dikaitkan dengan dirinya mencapai 15 kasus.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan lokasi kejadian berada di Kabupaten Pringsewu, dua lokasi di Kabupaten Pesawaran, dan empat lokasi di Kabupaten Tanggamus," ujar Rosali, Rabu (19/8/2026)
Rosali menjelaskan, di Kabupaten Pringsewu, polisi mengungkap sejumlah lokasi yang diduga menjadi sasaran aksi curanmor. Rinciannya:
- Pencurian Honda Beat merah putih di Alfamart depan RS Mitra Husada
- Honda Beat Deluxe hitam di depan sekolah
- Honda Beat hitam di depan ruko dekat Pasar Pringsewu
- Honda Beat Street hitam di Pasar Gading
- Honda Beat Deluxe hitam di Alfamart Pasar Pagelaran
- Honda Vario hitam di wilayah Ambarawa
- Honda Beat merah di Masjid Gadingrejo
- Honda Scoopy biru putih di halaman Alfamart Pringsewu Utara.
2. Beraksi tidak seorang diri

Ilustrasi pencurian motor (Freepik) Dalam menjalankan aksinya, RS diduga tidak seorang diri. Ia disebut beraksi bersama rekannya berinisial RY, yang telah lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus curanmor di wilayah Kecamatan Sukoharjo pada 2025.
"RY saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung," ungkap Rosali
Pengungkapan keterlibatan RY bermula ketika tim URC Polres Pringsewu memperoleh informasi mengenai sepeda motor milik salah satu korban yang telah diamankan di Polsek Tanjung Karang Timur. Kendaraan tersebut diketahui digunakan sebagai sarana mobilitas oleh seorang terduga pelaku curanmor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku tersebut mengaku memperoleh sepeda motor itu dengan cara membeli dari RS.
"Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan RS di Kabupaten Pesisir Barat. RS kemudian ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya di Kecamatan Lemong," beber Kasatreskrim
3. Bidik lokasi minim pengawasan

Ilustrasi parkiran umum di Taiwan (IDN Times/Vanny El Rahman) Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan para pelaku adalah memilih kendaraan secara acak, terutama sepeda motor yang diparkir di lokasi dengan pengawasan minim, seperti halaman pusat perbelanjaan maupun kawasan permukiman.
Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem pengamanan sepeda motor. RS mengaku berperan sebagai joki, sedangkan RY disebut berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor sasaran.
Sepeda motor hasil kejahatan kemudian diduga dijual dengan harga bervariasi, mulai dari sekitar Rp4 juta hingga Rp5,5 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi antara para pelaku dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkoba serta kebutuhan hidup lainnya.
4. Terancam 7 tahun penjara

Ilustrasi penjara (pexels.com/Ron Lach) Saat ini RS telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
"Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandas Rosali.
Ia menambahkan, tim URC Polres Pringsewu juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan kendaraan hasil kejahatan yang diduga telah dijual oleh para pelaku.




















