Sunat Dana Pelatihan Rp717 Juta, Ketua PKBM Tuba Tersangka Korupsi

- Ketua Yayasan PKBM Raden Intan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kegiatan pelatihan.
- Pihak kejaksaan menahan tersangka P di Rutan Kelas IIB Menggala selama 20 hari.
- Nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi tersangka P mencapai Rp717.799.770.
Tulang Bawang, IDN Times - Ketua Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang inisial P ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sebagai tersangka kasus korupsi dana kegiatan pelaksanaan pelatihan.
Kajari Tulang Bawang, Dennie Sagita membenarkan ihwal penetapan tersangka terhadap P tersebut. Itu terkait praktik tindak pidana korupsi terjadi pada rentan waktu tahun anggaran 2022-2023.
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang menetapkan tersangka inisial P yang merupakan Ketua Yayasan PKBM Raden Intan," ujarnya, Jumat (4/10/2024).
1. Langsung ditahan di Rutan Menggala

Selain menetapkan status tersangka, Dennie melanjutkan, pihaknya turut menahan tersangka P di Rutan Kelas IIB Menggala, Tulang Bawang selama 20 hari ke depan tepatnya terhitung sejak 3-22 Oktober 2024.
Penahanan badan terhadap tersangka P ini berdasarkan Surat Perintah Kajari Tulang Bawang sebagaimana termaktub dalam Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024.
"P diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelatihan pada PKBM Raden Intan," jelasnya.
2. Audit kerugian negara Rp717 juta

Berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, Dennie mengungkapkan, perbuatan korupsi tersangka P ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp717.799.770.
"Kami masih terus mendalami kasus korupsi ini, sambil segera memproses persidangan terhadap tersangka P," ungkapnya.
3. Pengadaan tutor hingga pembelanjaan fiktif

Dalam praktik korupsinya, Dennie menambahkan, tersangka P melancarkan modus operandi mulai dari tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, hingga pembelanjaan fiktif pada kegiatan pelatihan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pada kasus ini, pembelanjaan tidak direalisasikan, termasuk pembelanjaan yang di mark up oleh tersangka P," tandas eks Kasi Pidum Kejari Bandar Lampung tersebut.



















