Tanggamus, IDN Times - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan anggota DPRD setempat Basuki Wibowo tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Tersangka melakukan tindak pidana korupsi kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus pada kesatuan pengelolaan hutan Batutegi tahun anggaran 2021.
Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.
"Kami telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup hingga menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini inisal BW," jelas Kajari Tanggamus, Yunardi, Kamis (20/7/2023).
