Bandar Lampung, IDN Times - Pandemik COVID-19 masih mewabah di Indonesia, bahkan menjelang Hari Raya Idul Fitri angka positif COVID-19 kembali meningkat. Tak pelak, Kepala Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah berlaku 6-17 Mei 2021. Hal ini turut didukung dengan dihapusnya masa cuti bersama oleh pemerintah.
Aturan ini membuat masyarakat harus menahan diri untuk tidak berkumpul dengan keluarga pada hari raya Idul Fitri tahun ini. Namun, hal ini sebenarnya sudah biasa dirasakan oleh sejumlah profesi tertentu. Karena panggilan tugas dan tanggung jawab, mereka harus bekerja melayani masyarakat pada hari raya.
Berikut ini IDN Times rangkum suka duka personal para abdi masyarakat Lampung rela tetap bertugas pada hari raya bahkan sudah beberapa tahun tak bisa pulang ke kampung halaman.