Bandar Lampung, IDN Times - Bank Indonesia meminta masyarakat Lampung untuk segera melakukan penukaran uang Rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991 dan 1997, serta logam Rp1000 TE 1993.
Pasalnya menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023 dengan pertimbangan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam, ketiga uang logam tersebut akan ditarik dari peredaraan mulai 1 Desember 2023.
“Ya, secara teknis di lapangan (ketiga uang Rupiah logam ini) sudah tidak berlaku atau menjadi alat tukar pembayaran lagi. Karena sudah dicabut dan ditarik dari peredaran,” kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Tony Noor Tjahjono, Kamis (7/12/2023).