Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi anak sekolah sedang bergosip (pexels.com/RDNE Stock project)
Ilustrasi anak sekolah sedang bergosip (pexels.com/RDNE Stock project)

Intinya sih...

  • Dinas Pendidikan Bandar Lampung siap ikuti kebijakan pembiayaan sekolah swasta setelah putusan MK.
  • Pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Kemendikbudristek untuk mengambil langkah konkret.
  • Keputusan MK membebaskan biaya pendidikan dasar di semua satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat soal pembiayaan sekolah swasta usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kita akan menyesuaikan jika nantinya ada instruksi dari pusat untuk membiayai siswa sekolah swasta. Terkait keputusan MK, prinsipnya kita akan ikuti," katanya, Sabtu (31/5/2025).

1. Masih tunggu aturan teknis dari Kemendikbud

ilustrasi tipografi 'Rules' (pexels.com/Joshua Miranda)

Mulyadi menyebut, pihaknya belum bisa mengambil langkah konkret karena masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendikbudristek.

"Kita masih menunggu regulasi, baik berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Surat Edaran (SE)," jelasnya.

2. Sambut baik

ilustrasi anak sekolah (pexels.com/Ron Lach)

Mulyadi menyatakan, Disdikbud Bandar Lampung menyambut baik dengan adanya keputusan dari MK.

"Pada prinsipnya kita menyambut baik, pemerintah daerah tidak bisa langsung mengeksekusi kebijakan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas dari pusat," ujarnya.

3. MK minta biaya pendidikan dasar swasta digratiskan

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" tidak boleh hanya berlaku untuk sekolah negeri saja.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib membebaskan biaya pendidikan dasar di semua satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyebut, pembatasan hanya pada sekolah negeri telah menimbulkan kesenjangan akses terhadap pendidikan dasar bagi masyarakat.

Editorial Team