Kanwil Kemenag: Masa Tunggu Jemaah Haji Lampung hingga 24 Tahun

- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung mencatat masa daftar tunggu keberangkatan ibadah haji di provinsi setempat per hari ini mencapai 24 tahun.
- Pemerintah membuka pendaftaran calon jemaah haji dengan mekanisme membuka tabungan haji, dengan setoran awal Rp25 juta dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 58 juta.
- Program prioritas bagi jemaah lanjut usia (Lansia), percepatan keberangkatan melalui skema penggabungan mahrom, namun kuota haji masih terbatas sesuai pembagian dari Arab Saudi kepada Indonesia.
Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung mencatat masa daftar tunggu keberangkatan ibadah haji di provinsi setempat per hari ini mencapai 24 tahun.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Lampung, M Ansori mengatakan, animo masyarakat Lampung untuk menunaikan ibadah haji menjadi salah satu faktor utama panjangnya masa antrean ibadah haji.
“Kalau daftar per hari ini, masa tunggu bagi calon jemaah haji asal Provinsi Lampung sekitar 24 tahun,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).
1. Buka tabungan haji setoran awal Rp25 juta

Ansori melanjutkan, pemerintah sejatinya memang tiap tahun membuka pendaftaran bagi para calon jemaah haji. Salah satunya mekanisme dapat diakses ialah membuka tabungan haji, dengan besaran nominal setoran awal sebesar Rp25 juta.
Kemudian terkait ketentuan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), itu bakal menyesuaikan dengan besaran biaya pada tahun keberangkatan masing-masing jemaah.
“Untuk tahun ini, Bipih yang harus dilunasi jemaah sebesar 58 juta, tapi tentu kebijakan pembiayaan ini bersifat dinamis menyesuaikan ketetapan pemerintah di tiap tahunnya," kata dia.
2. Berlaku program prioritas Lansia

Meski bisa dibilang masa daftar tunggu relatif lama, Ansori menyebutkan, pemerintah sejauh ini masih mengadopsi program prioritas bagi jemaah lanjut usia (Lansia), sebagai telah diberlakukan sejak tahun-tahun lalu.
Seperti terjadi di tahun ini, Provinsi Lampung mendapat kuota prioritas Lansia sebanyak 353 jemaah dari total penerimaan kuota keseluruhan sebanyak 7.050 jemaah.
“Program prioritas Lansia tetap berlaku. Syaratnya, jemaah tersebut sudah mendaftar lebih dari lima tahun dan diurut berdasarkan usia tertua. Kalau baru daftar kurang dari lima tahun, belum bisa masuk prioritas,” jelasnya.
3. Percepatan melalui skema penggabungan mahrom

Selain program prioritas Lansia, percepatan keberangkatan juga diterapkan melalui skema penggabungan mahrom yang diperuntukan bagi pasangan suami istri (Pasutri) atau orang tua dan anak.
“Misalnya, suami sudah terjadwal berangkat di 2026, lalu istrinya sudah daftar lebih dari lima tahun, maka bisa mengajukan penggabungan mahrom, meskipun pendaftaran keduanya dilakukan di tahun yang berbeda,” katanya.
Kendati demikian, skema percepatan penggabungan mahrom ini baru bisa dilakukan atau diberikan saat masa pelunasan Bipih tahap 2 di tahun keberangkatan tersebut. "Kembali lagi, ini berdasarkan peraturan atau kebijakan pemerintah kita di tahun ini, jadi tentunya ini semua bisa bersifat dinamis," tambah dia.
4. Kuota ideal Lampung 8 ribu lebih per tahun

Meski harus diakui minat masyarakat Lampung untuk berhaji sangat tinggi, Ansori menyampaikan, kuota haji setiap tahunnya masih tergolong cukup terbatas, dikarenakan menyesuaikan pembagian jumlah kuota diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Namun bila merujuk kesepakatan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), sejatinya Provinsi Lampung mendapatkan kuota lebih dari 8 ribu jemaah per tahun, dikarenakan jumlah penduduk muslim yang tinggi tapi terkendala keterbatasan kuota nasional.
“Saat ini Lampung masih menerima kuota 7.050 jemaah per tahunnya. Kita berharap ada kuota provinsi lain yang tidak terserap agar bisa kita isi, tapi kenyataannya seluruh provinsi telah memenuhi kuotanya,” imbuh Ansori.