Bandar Lampung, IDN Times - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo mendorong aparat penegak hukum memberi sanksi tegas terhadap oknum guru honorer Kota Bandar Lampung. Guru itu, tega memperkosa salah satu siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Deni mengatakan, sanksi tegas tersebut berupa hukuman kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual inisial HM (26). Tujuan hukuman ini diberikan untuk menekan hasrat seksual berlebih disertai rehabilitasi sekaligus memberi efek jera kepada pelaku.
"Kami mendukung untuk kepolisian memberikan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku, sebagai tenaga pengajar perbuatannya sangat tidak manusiawi," ujarnya, Selasa (15/3/2022).
