Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung menyatakan, pihaknya mengirim data kasus COVID-19 ke pusat sebelum tenggat waktu pukul 12.00 WIB setiap hari. Data yang dikirim ke pusat hasil alurnya dari rumah sakit rujukan, satgas pemerintah kabupaten/kota, hingga laboratorum yang ditunjuk untuk uji hasil swab pasien.
“Jadi data yang kami sampaikan ini ilmiah, sumbernya jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan dari katanya-katanya. Karena memang sampai saat ini yang jadi rujukan data alurnya seperti itu dan kami dari satgas menyampaikan ke publik,” Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Reihana, Kamis (17/9/2020).
Terkait perbedaan data kasus COVID-19 antara daerah dan pusat menurutnya yang lebih berhak menjawab dari Satgas Penanganan COVID-19 tingkat pusat. Satgas dari kabupaten/kota dan Provinsi Lampung dalam menyampaikan data terkini kasus setiap hari bertugas sesuai standar operasional prosedur ditetapkan satgas pusat.