Bandar Lampung, IDN Times - Mapolresta Bandar Lampung masih terus mendalami sindikat dugaan pemalsuan dokumen kendaraan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asal Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, mengatakan, kuat dugaan sementara kasus yang menyeret AP (22), AJW (37), dan ZK (66) dalam melakukan pemalsuan dokumen tersebut bisa tetap mendistribusikan motor hasil curian dengan harga tinggi.
"Kami masih pendalaman. Kasusnya, dalam tahap perkembangan, ada atau tidaknya sindikat lain dibalik kasus ini," ujar Resky Maulana, Senin (15/3/2021).
