KPU Bandar Lampung Belum Terima Putusan MA, Bersiap Sidang MK

KPU akan tindaklanjuti putusan MA

Bandar Lampung, IDN Times - Menyikapi pemberitaan di media massa dan media sosial yang beredar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung buka suara. 

KPU Kota Bandar Lampung menyatakan, hingga, Rabu (27/1/2021) malam belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA.

1. KPU akan mempelajari amar putusan

KPU Bandar Lampung Belum Terima Putusan MA, Bersiap Sidang MKKetua KPU Bandar Lampung (tengah) Dedy Triadi. (IDN Times/Martin L Tobing).

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi menegaskan, apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi maka  KPU Kota Bandar Lampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklanjuti sesuai pasal 135S ayat 8.

 "Kami taat hukum sebagaimana kami menindak lanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu. Maka kami juga akan menindak lanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," jelas mantan jurnalis ini.

Baca Juga: Kuasa Hukum Eva-Deddy Minta KPU Segera Tindaklanjuti Keputusan MA

2. KPU sedang mempersiapkan sidang MK besok

KPU Bandar Lampung Belum Terima Putusan MA, Bersiap Sidang MKIlustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Robiul, Divisi Hukum KPU Kota juga menjelaskan, saat ini KPU Kota Bandar Lampung sedang mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di MK, Kamis (28/1/2021).

"Ketua dan saya bersama wakil divisi hukum Hamami sedang di Jakarta. Konsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk persiapan sidang MK hari Kamis besok," tuturnya.

3. Persidangan akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait

KPU Bandar Lampung Belum Terima Putusan MA, Bersiap Sidang MKIlustrasi Penegakan Hukum Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan panitera MK, permohonan register perkara No.25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan pemohon Pilwali Kota Bandar Lampung pasangan nomor 2 Muhamad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo akan dilakukan sidang pendahuluan, Kamis (28/1) pukul 16.00 WIB.

Persidangan tersebut akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait yang disidangkan majelis panel II (dua) terdiri hakim MK Prof Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

"Sidang MK besok  akan dilakukan secara luring dan daring, untuk hadir luring di MK hanya dua orang, ketua kypu sebagai termohon didampingi kuasa hukum. Sedangkan secara daring saya bersama wakil divisi hukum Hamami didampingi divisi hukum KPU propinsi," papar Robiul.

Pihaknya menyampaikan untuk jadwal penyerahan jawaban termohon dan daftar alat bukti tanggal 1-9 Februari 2021. "Kami sudah menyiapkan jawaban dan daftar alat bukti untuk sidang MK dan rencananya akan dimasukan minggu depan setelah sidang pendahuluan ini," jelas mantan aktivis ini.

Baca Juga: MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, Putusan Diskualifikasi KPU Batal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya