Jadwal Tes SKD CASN Bandar Lampung, Positif COVID-19 Bisa Ikut Tes?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times -Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Provinsi Lampung akan berlangsung pada 14 September mendatang.
Namun berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Nomor 402/B-KS/04.01/SD/KR.V/2021 pada 01 September 2021 jadwal SKD bagi CASN Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan metode CAT BKN dimulai pada 21-22 September 2021.
Lokasinya di Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Jl Terusan Ryacudu, Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Tes akan dimulai sejak pukul 06.30 WIB sampai selesai.
Berikut IDN Times rangkum jadwal per sesi SKD CASN Kota Bandar Lampung.
1. Registrasi peserta dibagi menjadi tiga sesi
Berdasarkan surat tersebut, untuk menghindari kerumunan, waktu pelaksanaan terbagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama dimulai pukul 06.30-08.00 WIB, peserta melakukan registrasi dan mendapat pin.
Kemudian sebelum masuk ruangan barang-barang peserta harus dititipkan dan dilakukan body checking. Lalu peserta akan diarahkan masuk ruang tunggu steril baru memasuki ruang ujian.
Peserta akan melaksanakan tes SKD selama 100 menit. Kemudian, selesai sesi pertama dilanjutkan pemeriksaan pada sesi kedua pukul 9.30-11.00 WIB. Sedangkan sesi ketiga pada pukul 12.30-14.00. Setiap sesi nantinya akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
Hari kedua tes dimulai dengan waktu dan juga pemeriksaan yang sama sebelum memasuki ruang ujian SKD.
2. Peserta CASN dianjurkan isolasi mandiri sebelum tes
Selain itu peserta juga harus memerhatikan prosedur pelaksanaan SKD, di antaranya, peserta seleksi dianjurkan melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi.
Kemudian, peserta seleksi wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat pada portal sseasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan ujian.
Jangan lupa, membawa formulir deklarasi sehat saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Baca Juga: Ketua Pansel CASN 2021 Lampung: Tak Ada Istilah 'Jalur Belakang'
3. Jangan lupa jaga kebersihan diri
Prosedur lain harus diperhatikan peserta adalah, sebelum berangkat harus dalam kondisi bersih, seperti mandi dan cuci rambut serta menjaga kebersihan. Saat tes, peserta hanya diperkenankan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Peserta seleksi tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi. Yang tidak kalah penting, tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer
Jika kamu berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian, kamu harus mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kemudian, pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
4. Menyertakan surat negatif COVID-19
Peserta wajib diukur suhu tubuhnya dan menunjukan hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang dilakukan di rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan baik swasta maupun Pemerintah.
Peserta yang suhu tubuhnya kurang dari 37,3 C akan diarahkan ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti e-KTP asli atau surat keterangan asli pengganti KTP.
5. Peserta sedang isolasi harus ada keterangan resmi
Bagi peserta menyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 atau sedang menjalani isolasi pada formulir deklarasi sehat, diwajibkan melapor kepada panitia seleksi Pemerintah Kota Bandar Lampung paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan ujian melalui Email Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung bkdpengadaanbalam@gmail.com.
Pembertahuan itu disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab test RT PCR/rapid test antigen yang masih berlaku.
Tak hanya itu, harus ada juga keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dapat dijadwalkan ulang.Namun jika dilaporkan sesudah jadwal ujian, maka peserta dinyatakan tidak hadir.
6. Segera lapor jika terkonfirmasi positif COVID-19
Kemudian, peserta yang hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen positif/reaktif tapi hadir di lokasi ujian, wajib lapor panitia seleksi paling lambat 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan dimulai.
Nantinya akan diberi rekomendasi dari tim kesehatan sebagai dasar penjadwalan ulang. Namun, jika dilaporkan kurang dari 60 menit dari waktu pelaksanaan ujian, peserta akan dipulangkan dan dinyatakan Tidak Hadir.
Baca Juga: Lokasi Tes CASN 2021 Lampung 14 September-28 Oktober