Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memvonis mantan guru SMPN di Kota Bandar Lampung, Hafidz Mulky (28), terdakwa kasus tindak pidana persetubuhan terhadap muridnya hukuman 10 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Yusnawati menyatakan, terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara," ujar majelis Hakim, saat membacakan amar putusan, Rabu (15/6/2022).