Mendapat laporan korban, neneknya langsung menghubungi orang tua korban selama ini tinggal dan bekerja di salah satu pabrik di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah agar segera pulang ke Kampung Haji Pemanggilan menemui putrinya.
Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Padang Ratu. Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap dirumahnya.
“Kini pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Rahmin.
Ia menambahkan, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara.