Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penangkapan Mantan Kepala Desa Marga Batin di Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur Mugo Harsono. (DOK. Kejari Lampung Timur).

Intinya sih...

  • Mugo Harsono, mantan Kepala Desa Marga Batin di Lampung Timur, ditangkap petugas Kejaksaan Negeri karena tersangka korupsi penyalahgunaan dana desa.
  • Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas II B Sukadana karena diduga menyebabkan kerugian negara Rp321 juta.
  • Penyidik Pidsus Kejari Lampung Timur telah mengirimkan surat panggilan kepada Mugo sebanyak tiga kali sebelum ia melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Lampung Timur, IDN Times - Mantan Kepala Desa Marga Batin di Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur Mugo Harsono, tersangka buron korupsi penyalahgunaan dana desa ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.

Tersangka Mugo ditangkap di sebuah rumah terletak di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (24/4/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Editorial Team

Tonton lebih seru di