Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah barang bukti dari 281 perkara tindak pidana telah berkekuatan hukum tetap alias incracht dimusnahkan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung, Kamis (20/7/2023).
Barang bukti meliputi berbagai macam narkotika, pucuk senjata api berikut amunisi, kosmetik ilegal, hingga bahan bom peledak ikan itu merupakan hasil penanganan perkara periode 24 Desember 2022 sampai 20 Juli 2023.
"Pemusnahan ini sebetulnya kegiatan rutin, tetapi untuk dua triwulan kita lakukan sekaligus. Ini juga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan, Kamis (20/7/2023).
