Bandar Lampun, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung memastikan seluruh jemaah haji wafat baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri mendapatkan hak klaim asuransi.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Lampung, M Ansori mengatakan, nominal asuransi tersebut ditunaikan sesuai besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) senilai Rp58.498.334,00.
"Asuransi itu kalau meninggal, semua akan mendapatkan klaim asuransi sebesar Bipih 58 juta. Kalau wafat di Arab Saudi, klaim itu cair secara otomatis karena seluruh data jemaah sudah lengkap. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ahli waris," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).