Bandar Lampung, IDN Times - Konflik tanah antar masyarakat dengan pemerintah menjadi perkara rumit tak kunjung usai. Di Lampung sedang terjadi sengketa lahan yang diklaim milik Pemerintah Provinsi Lampung yakni di Sukarame Baru Bandar Lampung dan Sabah Balau Lampung Selatan.
Pemprov Lampung rencananya akan melakukan pengosongan di dua lahan tersebut paling lambat besok 4 November 2021. Namun hari ini, Rabu (3/11/2021), pihak ahli waris tanah di Sabah Balau dan tim konsultan hukum lahan Sukarame Baru melakukan audiensi dengan anggota DPRD Lampung dan pihak Pemprov Lampung.
Pantauan IDN Times, audiensi berlangsung alot lantaran tak menemukan titik temu penyelesaian sengketa lahan tersebut. Terlebih PTPN VII selaku pihak pemberi lahan di Sukarame Baru dan Kanwil BPN Lampung yang mengeluarkan sertifikat tanah untuk Pemprov Lampung tidak hadir dalam rapat.
Menurut keterangan konsultan hukum Sukarame Baru, Dwi Pujo, pihak PTPN VII telah memberikan lahan tersebut untuk dikelola karyawan PTPN. Pihaknya juga meyakinkan memiliki surat dibuat oleh PTPN VII. Namun pihak Pemprov menyatakan PTPN VII hanya memberikan lahan tersebut untuk Pemprov Lampung.
