Sempat Tampung 24 Korban TPPO, Polda Lampung Segel Rumah Warga Bogor

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Lampung kembali menyegel dan memasang garis polisi alias police line di salah satu rumah warga terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Kediaman beralamat di Kampung Bolang Rt/Rw 003/005 Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor ini diduga turut menjadi lokasi penampungan ke-24 korban TPPO modus calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Rumah ini berdasarkan keterangan para saksi 24 korban calon PMI (CPMI) ikut dijadikan lokasi penampungan nonprosedural," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, Kamis (15/6/2023).
1. Jadi rumah penampungan para korban sebelum ke Lampung
Dilanjutkan Reynold, rumah berada di Kampung Bolang itu juga telah diakui para pelaku turut dinyatakan sebagai tempat penampungan calon PMI. Itu sebelum sampai ke Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
"Iya ini tempat penampungan CPMI sebelum sampai di Lampung yaitu, beralamat di Kampung Bolang, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup," ungkap Dirreskrimum.