Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampakan rumah dipasang police line oleh Tim Satgas TPPO Polda Lampung di Kabupaten Bogor. (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Lampung kembali menyegel dan memasang garis polisi alias police line di salah satu rumah warga terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kediaman beralamat di Kampung Bolang Rt/Rw 003/005 Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor ini diduga turut menjadi lokasi penampungan ke-24 korban TPPO modus calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Rumah ini berdasarkan keterangan para saksi 24 korban calon PMI (CPMI) ikut dijadikan lokasi penampungan nonprosedural," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, Kamis (15/6/2023).

1. Jadi rumah penampungan para korban sebelum ke Lampung

Ilustrasi pekerja Migran Indonesia (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dilanjutkan Reynold, rumah berada di Kampung Bolang itu juga telah diakui para pelaku turut dinyatakan sebagai tempat penampungan calon PMI. Itu sebelum sampai ke Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

"Iya ini tempat penampungan CPMI sebelum sampai di Lampung yaitu, beralamat di Kampung Bolang, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup," ungkap Dirreskrimum.

2. Rumah keadaan kosong, telah dipasang garis polisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di