Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menegaskan, sekolah yang telah menerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tidak diperbolehkan lagi menarik iuran komite dari orang tua siswa.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri mengatakan, sekolah dilarang mengambil pungutan apapun dari orang tua.
“Kalau sekolah sudah menerima BOSDA, konsekuensinya tidak boleh lagi menarik iuran komite, sumbangan komite, atau pungutan lain yang berkaitan dengan uang dari orang tua,” katanya, Senin (2/2/2026).
