Pringsewu, IDN Times - Hazmi Al Aziz (21) dan Rizka Adinda (19), sejoli di Kabupaten Pringsewu ditangkap aparat kepolisian lantaran menjalankan praktik home industri tembakau sintetis mengaku telah beroperasi selama lima bulan terakhir atau sejak Maret 2025.
Tersangka Hazmi merupakan warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran dan pacarnya Rizka warga Kampung Sendang Mulyo, Sendang Agung, Lampung Tengah. Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Pringsewu.
"Dalam pemeriksaan, HA dan RA mengaku memproduksi sendiri tembakau sintesis tersebut di rumah kosnya yang terletak di Kelurahan Pringsewu Utara," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).