Ilustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)
Peristiwa itu akhirnya terungkap, setelah korban masih berusia 12 tahun tidak tahan atas perlakuan sang ayah, akhirnya mengadukan peristiwa dialaminya itu kepada ibunya. Ibu korban lalu melaporkan perbuatan bejat mantan suaminya tersebut kepada polisi.
Rio mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, dalam sehari tersangka bisa melakukan tindakan asusila lebih dari satu kali. Selain itu, pelaku juga diduga sempat menjual korban kepada temannya dengan dalih membayar utang.
“Ada keterangan yang masih kita dalami, pengakuan korban pernah dijual ke kawan pelaku. Kalau memang benar akan kita kita jerat dengan pasal berlapis yaitu UU Perdagangan Manusia, dan ini masih kita dalami, karena kalau keterangan dari korban, pelaku ada hutang dengan orang lain, dan mau menjual korban ke orang lain,” tukas Rio.