Bandar Lampung, IDN Times - KAI Divre IV Tanjungkarang bakal memberikan sanksi tegas dan berat terhadap pelaku pelecehan seksual di lingkungan transportasi kereta api (KA).
Plt Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany mengatakan, sanksi bagi para pelaku pelecehan seksual ini berlaku di ruang lingkup di atas kereta api, stasiun, hingga fasilitas pendukung lainnya.
"Bagi pelaku pelecehan akan diberi status blacklist dan sanksi tidak diperbolehkan naik kereta api hingga 1 tahun kedepan," ujarnya, Senin (5/5/2025).