Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Sanksi Pelaku Pelecehan Seksual, KAI Tanjungkarang: Blacklist 1 Tahun

Aktivitas penumpang kereta api Divre IV Tanjungkarang. (Dok. KAI Divre IV Tanjungkarang).
Intinya sih...
- KAI Divre IV Tanjungkarang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual di lingkungan transportasi kereta api.
- Sanksi berlaku di atas kereta api, stasiun, dan fasilitas pendukung lainnya, termasuk status blacklist dan larangan naik kereta selama 1 tahun.
- KAI Divre IV Tanjungkarang menyediakan sarana pelaporan yang mudah diakses untuk memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual.
Bandar Lampung, IDN Times - KAI Divre IV Tanjungkarang bakal memberikan sanksi tegas dan berat terhadap pelaku pelecehan seksual di lingkungan transportasi kereta api (KA).
Plt Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany mengatakan, sanksi bagi para pelaku pelecehan seksual ini berlaku di ruang lingkup di atas kereta api, stasiun, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Editorial Team
EditorTama Wiguna
EditorMartin Tobing
Follow Us