Sahroni Dicopot Wakil Ketua Komisi III DPR, NasDem Lampung: Ranah DPP

- Dewan Pimpinan NasDem Lampung menolak pencopotan Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
- Rusdi Masse Mappasesu menggantikan posisi Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III, dengan rotasi rutin yang disebut sebagai penyegaran.
- Sahroni menjadi buah bibir karena pernyataan kontroversialnya, namun tidak memberikan klarifikasi atau pernyataan terkait hal tersebut.
Bandar Lampung, IDN Times - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Provinsi Lampung menolak menanggapi ihwal pencopotan Ahmad Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III menjadi anggota biasa ke Komisi I DPR RI.
Posisi Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI kini digantikan Rusdi Masse Mappasesu, yang sebelumnya ditempatkan di Komisi IV sebagai anggota biasa.
"Ranah DPP," ujar Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Publik DPW Nasdem Lampung, Rahmat Husein DC dikonfirmasi IDN Times via pesan singkat WhatsApp (WA), Jumat (29/8/2025).
Rotasi mutasi jabatan Ahmad Sahroni itu tertuang dalam surat bernomor F.NasDem/758/DPR-RI/VIII/2025 tertanggal Jumat 29 Agustus 2025. Menariknya, surat tersebut ditandangani oleh Sahroni langsung sebagai Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Hermawi Taslim, membenarkan mengenai rotas mutasi jabatan di Fraksi Partai NasDem DPR RI tersebut dan Ketua Fraksi DPR RI Victor Bungtilu Laiskodat.
"Rotasi rutin, tidak ada pencopotan, hanya penyegaran," kata Hermawi kepada wartawan, Jumat.
Hemawi enggan memjawab apakah rotasi ini bedkaitan dengan sikap Sahroni yang belakangan memberikan pernyataan yang kontroversial. "Rotasi biasa aja," ujar dia singkat.
Sahroni memang menjadi buah bibir di kalangan publik. Dia dicecar oleh masyarakat akibat pernyataan kontroversialnya, yang menyebut "rakyat tolol" karena mau DPR bubar. Sederet aktivis di media sosial juga sudah bersuara terkait aksi Sahroni.
Namun, hingga sekarang Sahroni tak lagi muncul di media sosial, yang selama ini jadi mediumnya untuk memberikan klarifikasi atau pernyataannya.