Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen atau setara Rp176.573. Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024, UMP Lampung pada 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan. Angka tersebut naik sekitar 6,5 persen atau setara Rp176.573 dari UMP Lampung pada 2024 senilai Rp2.716.497.
Surat keputusan tesebut telah ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025.