Pola Penyelundupan BBL di Lampung, Dirjen PSDKP: Dominan ke Vietnam

- Direktorat Jenderal PSDKP identifikasi penyelundupan BBL ilegal di Lampung, mayoritas dikirim ke Vietnam.
- BBL melimpah di Lampung karena terumbu karang, namun praktik ilegalnya menguntungkan dengan harga jual Rp150 ribu-Rp250 ribu per ekor di Vietnam.
- Pendistribusian BBL di Lampung memiliki jalur legal dan ilegal, Ditjen PSDKP melakukan penertiban dan penangkapan pelaku ilegal.
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mengindentifikasi pola penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di Provinsi Lampung. Praktik ilegal ini mayoritas punya tujuan pengiriman akhir ke negara Vietnam.
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, hasil pemetaan dan investigasi menyimpulkan Provinsi Lampung merupakan produsen BBL dengan jumlah besar, bila dibanding daerah atau provinsi lain.
"BBL dikumpulkan dan dibeli dari nelayan di wilayah Pesisir Barat, selanjutnya dikirim pengepul lewat jalur darat ke Jambi. Di sana, disegarkan dan dipacking ulang sebelum akhirnya dikirim ke Vietnam lewat jalur laut," ujarnya dimintai keterangan, Rabu (11/12/2024).
1. Beri pelaku penyelundupan keuntungan menggiurkan

Pung Nugroho melanjutkan, keberadaan BBL disebut tergolong cukup melimpah ini dikarenakan kondisi perairan laut Lampung banyak memiliki terumbu karang. Namun, ini juga berbanding lurus dengan praktik pelaku penyelundupan maupun pendistribusian secara ilegal.
Pasalnya, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan bernilai fantasi dari praktik ilegal tersebut. Sebab, pihak pengepul hanya membeli per ekor BBL seharga Rp14 ribu-Rp20 ribu, kemudian dijual kembali di Vietnam mencapai Rp150 ribu-Rp250 ribu per ekor.
"Ini hampir sama dengan narkoba, karena punya keuntungan yang menggiurkan. Jadi bisa dibayangkan betapa menggiurkan praktik penyelundupan ini," ungkapnya.
2. Istilah jalur kiri dalam praktik penyelundupan

Hasil identifikasi petugas Ditjen PSDKP, Pung menyebutkan, pendistribusian BBL di Lampung bisa disimpulkan memiliki dua jalur yakni, "jalur kanan dan kiri". Artinya, jalur kanan merupakan pendistribusian secara legal melalui prosedur dan ketentuan berlaku.
Sedangkan jalur kiri, ini merupakan praktik nakal pelaku penyelundupan dengan mengabaikan aturan hingga kewajiban pajak negara, demi meraup keuntungan secara pribadi.
"Ini yang terus kami lakukan penertiban dan penangkapan terhadap para pelaku-pelaku yang ada di jalur kiri. Di laut, kami menempatkan tim operasi kapal dan di darat yang saat ini kita berhasil melakukan penangkapan pelaku tersebut," imbuhnya.
3. Gandeng PPATK ungkap aliran dana

Melalui pengungkapan sebanyak 51 ribu ekor BBL ilegal kali ini, Pung Nugroho meyakinkan, pihaknya akan mengusut tuntas perkara bekerjasama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna menelusuri aliran dana yang diterima kedua kurir inisial AP dan MAD.
"Jangan khawatir pasti akan kami kembangkan dengan memintakan data dari PPATK, kemana saja aliran dana bisnis ini ke siapa saja, berapa dan kemana saja. Kami akan ungkap cukongnya," tegasnya.