Sah! UMP Lampung 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp2.893.070

- UMP Lampung 2025 naik 6,5 persen atau setara Rp176.573 menjadi Rp2.893.070 per bulan.
- UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah.
- Pihak pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, mulai berlaku 1 Januari 2025.
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen atau setara Rp176.573. Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024, UMP Lampung pada 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan. Angka tersebut naik sekitar 6,5 persen atau setara Rp176.573 dari UMP Lampung pada 2024 senilai Rp2.716.497.
Surat keputusan tesebut telah ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025.
1. UMP berlaku bagi pekerja mempunyai masa kerja kurang dari setahun

Dalam surat keputusan Gubernur tersebut, termaktub penegasan poin bahwa UMP hanya berlaku dan diperuntukkan bagi para pekerja yang mempunyai status masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain itu, para pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, agar menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
2. Bakal jadi acuan penetapan UMK kabupaten dan kota

Lebih lanjut dalam poin lainnya, pihak pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah final atau ditetapkan oleh pemerintah daerah. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Terkait keputusan tersebut, Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti membenarkan SK tersebut resmi dan telah ditandatangani oleh Pj gubernur Lampung, sehingga akan menjadi acuan bagi UMK di kabupaten kota.
“Ya, nilai ini (UMP Lampung 2025 Rp2.893.070 per bulan) menjadi acuan untuk kabupaten kota mengatur UMK, nanti keputusan UMK akan segera tersosialisasikan,” katanya.
3. Penetapan melibatkan Dewan Pengupahan Lampung

Yanti Yunidarti menambahkan, penetapan angka UMP Lampung 2025 ini telah diputuskan bersama setelah pemerintah daerah menggelar sejumlah pertemuan dengan Dewan Pengupahan Lampung.
"Untuk formula perhitungan UMP yang akan berlaku pada Januari 2025 mendatang adalah UMP 2024 dengan tambahan 6,5 persen,” imbuhnya.