Sah! Ini Jumlah Kursi dan Pembagian Dapil Pemilu 2024 di Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan jumlah kursi legislatif DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024 sebanyak 85 kursi. Besaran jumlah tersebut masih sama seperti kontestasi Pemilu 2019.
Penetapan jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung tersebut sempat menjadi isu hangat di tengah partai politik di Lampung. Itu lantaran akan berkurang menjadi 75 seiring jumlah pemilih di kabupaten/kota hanya menyentuh angka 6.527.356 orang.
"Sudah diputuskan dalam PKPU, bahwa jumlah kursi dan dapil Pemilu 2024 di Lampung sama dengan Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU Bidang Teknis, Ismanto saat dimintai keterangan, Kamis (9/2/2023).
1. Pembagian 2 dapil bagi DPR RI

Ismanto menjelaskan, penetapan tersebut telah diputuskan KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 tertanggal 6 Februari 2023.
Dijelaskan dalam PKPU dimaksud, di Lampung DPR RI memiliki dua Dapil dengan alokasi masing-masing 10 kursi. Lampung I meliputi Lampung Barat, Lampung Selatan, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Bandar Lampung, dan Metro.
Sementara Dapil Lampung II meliputi Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan. "Ini artinya masih sama pada Pemilu sebelumnya," kata Ismanto.
2. DPRD Provinsi Lampung masih memiliki 8 dapil

Terkait alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Lampung berjumlah 85 kursi dengan 8 dapil. Dapil 1 Kota Bandar Lampung; Dapil 2 Lampung Selatan; Dapil 3 Pesawaran, Metro dan Pringsewu; Dapil 4 Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.
Selanjutnya Dapil 5 Lampung Utara dan Way Kanan; Dapil 6 Tulang Bawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji; Dapil 7 Lampung Tengah; serta Dapil 8 Lampung Timur.
"Berdasarkan jumlah dapil tersebut, maka sudah dipastikan dan ditetapkan jumlah kursi legislatif tingkat provinsi 85 kursi," ucap Ismanto.
3. Rincian jumlah kursi DPRD kabupaten/kota

Berdasarkan pembagian dapil tersebut, dijelaskan Ismanto, DPRD Kabupaten Lampung Selatan berjumlah 50 kursi, Lampung Tengah (50 kursi), Lampung Utara (45 kursi), Lampung Barat (35 kursi), Tulang Bawang (40 kursi), Tanggamus (45 kursi), dan Lampung Timur (50 kursi).
Kemudian Kabupaten Way Kanan (40 kursi), Pesawaran (40 kursi), Pringsewu (40 kursi), Mesuji (30 kursi), Tulang Bawang Barat (35 kursi), Pesisir Barat (25 kursi), Bandar Lampung (50 kursi), dan Metro (25 kursi). "Itu adalah rincian jumlah kursi DPRD kabupaten/kota," tandas dia.



















