Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 5.812 narapidana dan anak binaan di Provinsi Lampung resmi menerima remisi alias pemotongan masa tanahan di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
Para penerima remisi itu meliputi Remisi Umum I alias pemotongan masa tahanan 1-4 bulan kepada 5.735 napi dan anak binaan, serta Remisi Umum II alias langsung bebas sebanyak 77 napi dan anak binaan.
"Jumlah penerima remisi ini 82 persen dari seluruh narapidana dan anak binaan di wilayah Lampung total sebanyak 7.079 orang," ujar Kakanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, Jumat (18/8/2023).
