Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Provinsi Lampung, dr Josi Harnos menyoroti pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU).
Menurut dr Josi, pengesahan UU Kesehatan tersebut diyakini tidak mampu mengakomodir sekaligus menjawab tantangan kebutuhan masyarakat maupun para tenaga medis di kemudian hari. Salah satunya semisal, memberi karpet merah bagi tenaga dan investasi asing di dunia kesehatan Tanah Air.
"Ini pendapat saya sebagai seorang dokter. Misalnya seperti dokter, perawat, bidan asing itu diperbolehkan masuk ke Indonesia untuk bekerja sebagai tenaga medis. Apakah mereka akan bekerja dengan persyaratan yang baik?," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (12/7/2023).