Tulang Bawang, IDN Times – Pengadilan Negeri (PN) Menggala menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Maryanto dalam perkara tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa dalam perkara 461/Pid.Sus/2025/PN Mgl ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa dengan masa percobaan selama 10 tahun.
