Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp57,3 miliar, dari total nilai barang ilegal Rp32,4 miliar. Penyelamatan potensi kerugian negara itu merupakan hasil 173 kali penindakan dari Juli 2021-Mei 2021.
Kepala KPPBC Bandar Lampung, Esti Wiyandari mengatakan, dari total seluruh pelanggaran diamankan tersebut, pihaknya sudah menindaklanjuti perkara sesuai kategori masing-masing. Itu dengan mengenakan sanksi berupa denda administrasi maupun pidana, melalui proses penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dari segi penerimaan negara, Bea kami juga telah menghimpun penerimaan negara per 31 Agustus 2021 sebesar 1,38 triliun. Itu sudah lampaui 331,96 persen dari target diberikan negara sebesar Rp415,9 miliar," ucapnya, dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan, di Container Freight Station Pelabuhan Panjang, Selasa (28/9/2021).