Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 7.117.220 batang rokok tanpa pita cukai dan 8.636 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai di Provinsi Lampung.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Kanwil DJBC Sumbagbar), Ilman Najib mengatakan, total nilai barang dimusnahkan mencapai Rp10,9 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,2 miliar.
“Pemusnahan ini bentuk komitmen menjaga stabilitas fiskal negara melalui pengamanan penerimaan cukai, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi produk ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).