Keluarga Unila Sampaikan Langkah Rekonstruksi Dongkrak Reputasi Unila

Mulai dari ganti jabatan sampai evaluasi Permenristek Dikti

Bandar Lampung, IDN Times - Keluarga Universitas Lampung (Unila) sampaikan langkah-langkah untuk memperbaiki reputasi kampus setempag. 

Keluarga Unila yang terdiri dari mantan pejabat Unila dari berbagai periode ini berkumpul dan mengadakan dialog internal secara luring dan daring, Rabu (24/8/2022) lalu untuk membahas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Nonaktfi Karomani dan beberapa pejabat lainnya.

Rektor Unila periode 1998-2008, Prof Muhajir Utomo mewakili Keluarga Unila menyampaikan kesedihan, kekecewaan, sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Lampung atas kasus penyuapan yang menyeret nama universitas pada seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 jalur mandiri (SIMANILA).

"Kami prihatin, marah, kecewa, sedih serta memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung, dan pemangku kepentingan lainnya atas peristiwa yang terjadi," katanya, Jumat (26/8/2022).

1. Keluarga Unila yang hadir mulai dari rektor hingga dekan Unila periode 1998 hingga sekarang

Keluarga Unila Sampaikan Langkah Rekonstruksi Dongkrak Reputasi UnilaRektorat Unila. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Pada dialog tersebut, hadir beberapa mantan pejabat Unila mulai dari rektor hingga dekan yang menjabat mulai 1998 hingga saat ini. Di antaranya Muhajir Utomo

Kemudian juga ada Ir. Anshori Djausal, MT yakni Seniman Lampung sekaligus Wakil Rektor 4 Unila Periode 2004-2008 dan Ketua Purna Bakti. Lalu ada Prof. John Hendri, Ph.D, pernah menjabat sebagai Plt. Rektor Untidar Magelang 2018 dan UNG Gorontalo 2019.

Juga ada Prof. Dr. Bustanul Arifin yakni Guru Besar Fakultas Pertanian Unila, Dr. Syarief Makhya selaku Dekan FISIP Unila Periode 2017-2021, Dr. Muhammad Thoha sebagai Wakil Rektor 3 Unila Periode 2000-2008, dan Prof. Admi Syarif, Ph.D dari FMIPA.

Baca Juga: Kasus Suap Unila, Rumah Adik Andi Desfiandi Ikut Digeledah KPK

2. Keluarga Unila minta Plt Rektor ganti pejabat Unila yang diduga dipilih karena kepentingan golongan

Keluarga Unila Sampaikan Langkah Rekonstruksi Dongkrak Reputasi UnilaDialog Keluarga Unila. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Menindaklanjuti kondisi kampus pada saat ini, pertama Keluarga Unila hendak memberikan dukungan secara penuh kepada Plt Rektor saat ini yaitu Mohammad Sofyan Effendi untuk melaksanakan aktivitas akademik, non-akademik, dan pembangunan di Universitas Lampung.

Mereka berharap Sofyan Effendi dapat mengembalikan marwah Senat Unila dengan revitalisasi serta reformasi pimpinan dan anggota senat dengan mengganti para pejabat yang diduga dipilih karena kepentingan pribadi.

“Kami juga berharap Plt rektor dapat mengganti para pejabat yang patut diduga dipilih karena kepentingan pribadi atau golongan, serta mengimbau para pejabat tersebut untuk dapat mengambil insiatif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggung jawaban moral,” kata Muhajir.

3. Keluarga Unila minta SIMANILA dievaluasi

Keluarga Unila Sampaikan Langkah Rekonstruksi Dongkrak Reputasi UnilaPlt Rektor Unila, M. Sofyan Effendi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Selain itu, mereka juga berharap pemangku jabatan Unila saat ini untuk memprioritaskan kegiatan evaluasi jalur Seleksi Masuk Mahasiswa Unila dalam waktu dekat.

Mereka berharap dengan evaluasi secara menyeluruh, ke depan SIMANILA bisa lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif sehingga masyarakat juga bisa ikut mengawasi pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru.

“Kami juga minta agar Satuan Pengendali Internal (SPI) dan Eksternal melakukan audit kinerja secara menyeluruh,” lanjutnya.

4. Kemendikbud Ristek diharapkan bisa mengevaluasi Permenristek DIKTI terkait hak suara menteri dalam pemilihan rektor

Keluarga Unila Sampaikan Langkah Rekonstruksi Dongkrak Reputasi UnilaDialog Keluarga Unila. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Sedangkan untuk jangka panjang, Keluarga Unila berharap Kemendikbud Ristek agar bisa mendukung otonomi perguruan tinggi dengan mengevaluasi dan meninjau Permenristek DIKTI No. 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri.

“Terutama pada pasal 9 ayat 3(a) terkait dengan proporsi hak suara menteri dari total pemilih untuk pemilihan pimpinan perguruan tingga yang saat ini sebesar 35 persen,” ujarnya.

Mereka juga berharap agar Kemendikbud Ristek bisa segera merevisi peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi untuk meningkatkan iklim demokrasi, termasuk menata kembali lembaga kemahasiswaan. 

Baca Juga: KPK Temukan Uang Asing Senilai Rp2,5 M Terkait Suap Rektor Unila

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya