Kasus Suap Unila, Rumah Adik Andi Desfiandi Ikut Digeledah KPK

Andi Desfiandi merupakan penyuap pejabat Unila

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menggeledah kediaman Ary Meizari Alfian, kakak kandung Andi Desfiandi yakni salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi selesi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung jalur mandiri (SIMANILA), Kamis (25/8/2022).

Diketahui selain petinggi Unila yakni Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, ada tersangka luar Unila yang juga terjaring KPK yakni Andi Desfiandi. Ia merupakan penyuap dalam kasus tersebut.

KPK menggeledah rumah Ary Meizari Alfian sejak pukul 10.38 hingga 12.30 WIB. Menurut pantauan IDN Times, sama seperti sebelumnya, semua mobil KPK terparkir di halaman rumah sebanyak 4 unit dengan plat B (Jakarta). Dari rumah Ary Meizari, KPK membawa satu koper besar dan satu kardus.

1. Tidak ada berkas atau uang yang dibawa

Kasus Suap Unila, Rumah Adik Andi Desfiandi Ikut Digeledah KPKJalan Purnawirawan 7 Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Salah satu seorang tetangga yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan mobil KPK datang ke rumah Ary di Jalan Purnawirawan 7 Gunung Terang, Langkapura dari arah barat daya yang menandakan KPK datang dari arah belakang perumahan.

“Tadi datangnya dari sana (Jalan Purnawirawan 7) jadi mereka muter ke belakang. Iya lah orang mau ngegeruduk gak mungkin dari depan,” katanya.

Ia juga mengatakan ada seorang linmas sekitar yang ikut masuk menyaksikan penggeledahan. Linmas bernama Sanim tersebut mengatakan meski memeriksa berkas, tidak ada yang dibawa.

"Hanya memeriksa aja. Ada ibu, pembantu, satpam dan semua ruangan diperiksa. Uang gak ada dibawa. Berkas-berkas gak ada juga yang dibawa cuma diperiksa," katanya. 

Baca Juga: KPK Geledah Dua Rumah Karomani, Cari Bukti Baru Suap Maba Unila?

2. Sebelumnya telah menggeledah Kampus Unila

Kasus Suap Unila, Rumah Adik Andi Desfiandi Ikut Digeledah KPKKediaman Ary Meizari. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Diketahui KPK sejak Selasa (22/8/2022) sudah datang ke Lampung untuk menggeledah Rektorat Universitas Lampung dan beberapa fakultas seperti Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum.

Setelah itu penyidik KPK juga menggeledah dua dari tiga rumah Karomani yakni di Jalan Sultan Haji 1 Kecamatan Kedaton dan rumah mewahnya di Kelurahan Rajabasa Raya Kecamatan Rajabasa.

KPK menggeledah rumah Karomani total sekitar 10 jam untuk kedua rumah dan membawa banyak berkas, kuitansi, sertifikat, dan uang pecahan Rp50 ribuan san Rp100 ribuan.

3. KPK juga sudah menggeledah rumah Muhammad Basri

Kasus Suap Unila, Rumah Adik Andi Desfiandi Ikut Digeledah KPKKediaman Ary Meizari. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Setelah kemarin (24/8/2022) pagi hingga sore KPK menggeledah rumah Karomani. Pada malamnya atau sekitar pukul 18.00-19.30 WIB mereka menggeledah rumah Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

Rumah tersebut berada di Perumahan Korpri di Jalan Korpri Raya,Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Dalam penggeledahan tersebut KPK membawa 1 koper hitam ukuran besar dari dalam rumah Muhammad Basri.

Namun hingga kini belum ada kabar kediaman Wakil Rektor I Nonaktif Heryandi untuk dilakukan penggeledahan oleh KPK.

4. Barang bukti dimasukkan berkas perkara

Kasus Suap Unila, Rumah Adik Andi Desfiandi Ikut Digeledah KPKPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan koper diduga berisi barang bukti dariGedung Rektorat Unila, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 21.32 WIB. (IDN Times/Martin L Tobing).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Lampung. Tempat yang digeledah, yaitu rumah kediaman Karomani dan rumah kediaman dari beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini.

"Ditemukan dan diamankan kembali, di antaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing," paparnya. 

Tim penyidik imbuh Ali, nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka.

Baca Juga: Soroti Kasus Suap Rektor Unila, Puan Maharani: Jangan Sampai Terulang

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya