Hari Pertama Masa Tenang, Bawaslu Balam Mulai Bersih-bersih APK

Parpol sudah disurati tapi masih ada saja APK di lapangan

Intinya Sih...

  • Masa tenang Pemilu 2024 dimulai Minggu, 11 Februari 2024, berlangsung selama tiga hari
  • Bawaslu melakukan penertiban APK di seluruh kecamatan hingga TPS menjelang hari pemungutan suara
  • Peserta pemilu disurati untuk melakukan pelepasan APK setelah masa kampanye usai, dengan ancaman penertiban oleh Bawaslu

Bandar Lampung, IDN Times - Masa tenang Pemilu 2024 dimulai Minggu, 11 Februari 2024. Masa tenang ini berlangsung selama tiga hari sampai hari pemungutan suara dilaksanakan.

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye termasuk dalam bentuk alat peraga kampanye (APK) sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung melakukan penertiban sejak pagi menjelang.

“Hari ini serentak di seluruh kecamatan hingga TPS kita sudah bergerak untuk melakukan penertiban APK,” jelas Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung‌, Muhammad Muhyi, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga: Siap jadi Tempat Wisata, Parkir Masjid Al Furqon Bakal Ada Retribusi?

1. Besok akan dilakukan penertiban APK kembali

Hari Pertama Masa Tenang, Bawaslu Balam Mulai Bersih-bersih APKPenertiban APK masa tenang pemilu 2024. (Dok. Bawaslu Bandar Lampung)

Muhyi mengatakan, penertiban ini akan terus dilakukan sampai menjelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024. APK yang ditertibkan tak hanya untuk APK caleg daerah tapi juga capres maupun bendera parpol.

“Semua APK kita tertibkan. Besok kami akan apel siaga bersama forkompinda pukul 08.00, setelah itu dilanjutkan dengan penertiban APK lanjutan,” imbuhnya.

Sehingga, jika nantinya masyarakat masih menemukan adanya APK di jalanan ibu kota, ia mohon pemakluman karena penertiban ini tidak selesai dilakukan satu hari.

2. Peserta pemilu sudah disurati untuk membersihkan secara mandiri namun APK masih ada tidak melakukan

Hari Pertama Masa Tenang, Bawaslu Balam Mulai Bersih-bersih APKPenertiban APK masa tenang pemilu 2024. (Dok. Bawaslu Bandar Lampung)

Sebagai tindakan lanjutan juga, Muhyi mengatakan, Nawaslu sebenarnya juga sudah menyurati seluruh peserta pemilu baik caleg, parpol, maupun tim kampanye capres wilayah untuk segera melakukan pelepasan APKnya setelah masa kampanye usai.

“Kami juga sudah menyurati peserta pemilu seperti pihak parpol dan sebagainya untuk melakukan penertiban mandiri setelah masa kampanye selesai,” imbuhnya.

Namun jika memang masih ada APK tersisa di lapangan, maka APK tersebut akan ditertibkan oleh pihak bawaslu dibantu oleh satpol PP wilayah setempat.

3. Peserta pemilu juga dilarang melakukan praktik melanggar etika pemilu

Hari Pertama Masa Tenang, Bawaslu Balam Mulai Bersih-bersih APKPenertiban APK masa tenang pemilu 2024. (Dok. Bawaslu Bandar Lampung)

Selain penertiban APK, Bawaslu juga tetap meminta peserta pemilu untuk tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar etika pemilu seperti kampanye diam-diam, politik uang dan sebagainya.

Bawaslu juga telah menyurati perusahaan advertising untuk segera menghentikan iklan peserta pemilu dalam bentuk apapun.

“Besok kita tidak sendiri, kita akan koordinasi dengan satpol PP, dishub, dan untuk kebersihan juga ya seperti DLH Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Baca Juga: Survei Rakata: Prabowo-Gibran Menang di 14 Kabupaten/Kota Lampung

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya