Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Budaya Patriarki Membangun Privilege Laki-Laki Melakukan Kekerasan

Ilustrasi patriarki. (Herstory)
Ilustrasi patriarki. (Herstory)

Bandar Lampung, IDN Times - Sosialisasi tentang kesetaraan gender dan kekerasan seksual secara kontinu ternyata dapat memecah stereotipe dan budaya patriarki dalam sebuah keluarga.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Advoksi Perempuan DAMAR Lampung, Ana Yunita pada IDN Times, Minggu (12/2/2023). Ia menceritakan bagaimana DAMAR Lampung melakukan analisa sepanjang 2016-2020 di Kabupaten Lampung Timur dan Tanggamus Lampung.

Ia menjelaskan, sejak 2015 DAMAR telah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait isu gender terhadap beberapa kelompok masyarakat. Termasuk kelompok dengan anggota laki-laki seperti kelompok ayah dan laki-laki muda.

“Ternyata hampir 70 persen yang kita perkuat (edukasi gender) laki-lakinya, memiliki perubahan sikap dari yang selama ini kopi harus dibuat oleh perempuan atau istrinya, tidak peduli istri sedang sibuk atau masih memasak. Pikiran mereka berubah dan menyadari hal seperti itu bisa dilakukan bersama,” katanya.

1. Budaya patriarki membentuk privilege di mata laki-laki untuk melakukan kekerasan

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Seperti istilah sekeras apapun batu, jika ditetesi air terus menerus bisa berlubang dan pecah juga, Ana melanjutkan hal ini rupanya juga berlaku pada penyadaran isu gender pada masyarakat.

“Artinya kan memang sosialisasi itu bisa berdampak juga. Meski pelan-pelan. Maka hal ini seharusnya bisa kita lakukan terus-menerus tanpa henti dari generasi ke generasi,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, budaya patriarki khususnya di Lampung masih kental, di mana DAMAR meyakini laki-laki dan perempuan telah dibangun budaya tersebut sehingga laki-laki merasa mempunyai satu privilege “kuasa” sehingga melakukan kekerasan.

2. Pelaku kekerasan mayoritas tak menyadari perbuatannya salah

http://harian.analisadaily.com/wanita-dan-keluarga/news/jenis-kekerasan-anak-bergeser-ke-penelantaran/257406/2016/08/18
http://harian.analisadaily.com/wanita-dan-keluarga/news/jenis-kekerasan-anak-bergeser-ke-penelantaran/257406/2016/08/18

Ana menceritakan, sejak 2016 DAMAR melakukan kegiatan konseling terhadap pelaku-pelaku KDRT di mana sebagian besarnya adalah laki-laki. Itu dilakukan untuk mengetahui motif perilaku sehingga dapat dilakukan pencegahan ke depannya.

“Setelah kita lakukan upaya konseling itu, ternyata pelaku-pelaku KDRT ini mayoritas tidak memahami bahwa tindakan yang dilakukannya ini adalah kekerasan. Baik kekerasan fisik maupun penelantaran, misalnya tidak diberi nafkah,” ujarnya.

Ia menyimpulkan, budaya patriarki bisa jadi mengkonstruksi laki-laki untuk bertindak kuasa sehingga menormalisasi tindakan tersebut dan menganggapnya bukan sebagai tindakan yang salah.

3. DAMAR mencatat kasus paling banyak terjadi pada perempuan usia 18-24 tahun

Ilustrasi Long Distance Relationship (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Long Distance Relationship (IDN Times/Mardya Shakti)

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, DAMAR Lampung mencatat laporan kekerasan baik fisik maupun seksual pada perempuan masuk dan tangani sejak 2021 ternyata banyak dialami perempuan rentang usia 18-24 tahun. 

“Ini laporan yang masuk ke kami ya. Karena memang kasus-kasus seperti ini ada yang masuk ke lembaga lain juga. Kalau dari pengaduan kami jadi gak hanya anak perempuan saja yang rentan. Tapi perempuan muda juga rentan kekerasan,” ujarnya.

Kekerasan pada perempuan muda ini disebutkan Ana di antaranya dilakukan oleh pacarnya sendiri baik itu kekerasan secara fisik atau kekerasan seksual, lalu ada juga kekerasan seksual berbasis online.

4. Peraturan harus dibarengi dengan implementasinya

Infografis Perjalanan RUU TPKS untuk jadi Undang-Undang (IDN Times/Aditya Pratama)
Infografis Perjalanan RUU TPKS untuk jadi Undang-Undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ana menyatakan, kebijakan tentang kekerasan pada perempuan dan anak di Indonesia dan Lampung saat ini sudah menuju kemajuan. Hal itu terbukti disahkannya beberapa UU sudah berpihak pada korban kekerasan seksual.

“Kalau di Indonesia ada UU TPKS, itu sudah mengatur secara komprehensif terkait kasus kekerasan seksual, seperti bagaimana pemulihannya, upaya untuk keberlanjutan korban pasca kekerasan, kompensasi selama proses hukum yang panjang, pemulihan psikologis sesudah peristiwa, dan sebagainya,” paparnya.

Sedangkan untuk di Lampung, Ana menyebutkan kebijakan dalam peraturan gubernur dan daerah di Provinsi Lampung juga cukup masif terkait hal ini. Di 2022 ada beberapa kebijakan salah satunya soal penghapusan kekerasan perempuan dan pencegahan perkawinan anak.

“Secara peraturan sudah tersedia, tapi yang jadi PR bagaimana memastikan kebijakan ini diimplementasikan benar-benar sampai daerah, diiringi anggaran yang tersedia. Bahkan kemenag pun sudah ada kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Maka saya harap kebijakan ini dibarengi juga oleh implementasi yang kuat dari lembaga-lembaga terkait,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rohmah Mustaurida
Martin Tobing
Rohmah Mustaurida
EditorRohmah Mustaurida
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Perlindungan Perempuan dan Anak Prioritas Pemkot Metro 2025

06 Nov 2025, 07:01 WIBNews