9 Kali Merampok Alfamart, Kakak Beradik Warga Lamtim Ditangkap 

Pelaku tak segan melukai korban sengan sajam dan pistol

Bandar Lampung, IDN Times - Dua warga asal Lampung Timur ditangkap Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2023). Mereka ditangkap terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan minimarket Alfamart di wilayah Jakarta dan Bekasi. 

Kedua pelaku ini adalah Sofyan Saleh (35) dan Junaedi (25). Keduanya merupakan kakak beradik warga Kelurahan Toba, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Tak hanya sekali, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan dua pelaku curas spesialis Alfamart ini sudah tujuh kali melakukan aksinya menggunakan senjata api rakitan senjata tajam.

Titus menjelaskan, Sofyan berperan sebagai penginisiasi alias kapten, sekaligus eksekutor aksi pencurian dengan kekerasan ini. “Sedangkan Junaedi bertugas mengawasi lokasi yang menjadi obyek pencurian, berperan juga sebagai pemberi ancaman dengan menggunakan sebilah golok terhadap para korban,” katanya.

Baca Juga: Pemprov Belum Sanksi Dokter Lampung Langgar Netralitas ASN Dukung Anies

1. Kronologi kejadian

9 Kali Merampok Alfamart, Kakak Beradik Warga Lamtim Ditangkap Pelaku Curas asal Lampung di Jakarta. (IDN Times/Istimewa)

Menurut keterangan korban, kedua pelaku menghampiri korban sembari mengancam dengan golok dan senjata api jenis pistol. Pelaku memaksa korban untuk menunjukkan dan membuka brangkas uang. Kemudian pelaku mengambil uang berada didalam brangkas.

Setelah berhasil mengambil seluruh uang tersebut, pelaku pergi meninggalkan TKP. Atas kejadian tersebut minimarket tempat korban bekerja mengalami kerugian uang tunai Rp58.117.743 dan langsung melaporkan hal ini ke Polsek Jatiasih.

“Korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kanan akibat terkena senjata tajam yang di bawa oleh pelaku. Pelaku juga melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama di beberapa lokasi yang berada di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya,” ujar Titus.

2. Lokasi Alfamart sasaran pelaku

9 Kali Merampok Alfamart, Kakak Beradik Warga Lamtim Ditangkap Ilustrasi Minimarket (IDN Times/Besse Fadhilah)

Setelah melakukan penyelidikan termasuk dengan bukti CCTV, lokasi menjadi sasaran pelaku antara lain:

  1. Alfamart Jl. Raya Jatiasih no. 888 RT.006/005 Kel. Jatiasih, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi. (10 Mei 2023 pukul 02.48 WIB).
  2. Alfamart IV, Jl. Raya Lenteng Agung RT.002/001 Nomor 9, Kel. Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan. (20 Febuari 2023 pukul 03.30 WIB).
  3. Alfamart Lenteng Agung 4, Jl Raya Lenteng Agung Barat, setelah Kantor PDIP (11 Maret 2023 pukul 04.00 WIB).
  4. Alfamart Lenteng Agung Timur No.1 RT.006/001 Kel. Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan  (26 Maret 2023 pukul 03.45 WIB ).
  5. Alfamart Jl. Taman Marga Satwa RT.011/005 Ragunan, Ps Minggu, Jakarta Selatan. (12 Mei 2023 pukul 11.43 WIB ).
  6. Alfamart Jl. Warung Jati Barat II No. RT.010/005 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan. (17 April 2023 pukul 03.23 WIB).
  7. Tiga Alfamart berada di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan modus perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (dengan cara menondongkan senjata tajam dan senjata api dibawa pelaku).

3. Sengaja mengincar Alfamart 24 jam

9 Kali Merampok Alfamart, Kakak Beradik Warga Lamtim Ditangkap Pelaku Curas asal Lampung di Jakarta. (IDN Times/Istimewa)

Titus juga menjelaskan, kedua kawanan ini juga sengaja mengincar toko Alfamart dikarenakan buka 24 jam. Kemudian melakukan aksinya pada jam sepi.

Tak hanya mengancam, mereka juga tak segan membacok jika korban melakukan perlawanan. Hal itu juga terjadi di Alfamart Pasar Minggu di mana korban terluka berat dan harus dilarikan ke RS Fatmawati.

Atas laporan tersebut polisi akhirnya mendatangi beberapa TKP dan mendapatkan petunjuk di sana. Diketahui pelaku selalu melakukan aksinya berdua mengendarai sepeda motor Vario Hitam, serta membawa senjata api dan senjata tajam jenis golok.

“Setelah pencarian, tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 tim kami mendapatkan informasi pelaku ada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kami langsung mendatangi lokasi target di toko jus buah di pinggir Jalan Sirsak untuk mengamankan pelaku Sofyan dan di Hotel Gandamanah, Bantar Gebang, Kota Bekasi untuk mengamankan Junaedi,” paparnya.

"Satu pelaku kami tindak secara tegas dan terukur. Itu karena saat proses penangkapan yang bersangkutan (Sofyan) berusaha melawan dan melukai petugas. Pada saat ke RS yang bersangkutan meninggal dunia," papar perwira polisi dengan melati dua di pundaknya ini. 

4. Ancaman pidana 12 tahun penjara

9 Kali Merampok Alfamart, Kakak Beradik Warga Lamtim Ditangkap Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti golok, senjata api rakitan, satu unit mobil Avanza warna putih dengan plat B 9269 KG, dan B 1752 NOD. Barang bukti lainnya yakni, handphone warna biru muda, handphone dengan silikon warna hitam. handphone Nokia warna hitam, pakaian pelaku, helm dan jaket, Maxim, dompet warna cokelat dan hitam.

“Saat kita mengumpulkan barang bukti itu pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga tim kami harus melakukan tindakan tegas terukur,” katanya.

Polisi menyatakan, pelaku dijerat pidana pemerasan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Pesta Miras hingga Ngamar di Kosan, Lebih dari 50 Anak Muda Diamankan

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya