Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ribuan Burung dalam Truk Fuso Tujuan Tangerang Ditahan di Bakauheni
Upaya penggagalan penyelundupan ribuan burung tujuan Tangerang di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (22/7/2023). (Dok. Balai Karantina Pertanian Lampung).

Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 1.280 ekor burung berbagai jenis kembali digagalkan petugas Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan.

Ribuan satwa burung itu diangkut menggunakan truk fuso dan dikemas dalam keranjang plastik atau boks putih, itu hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (22/7/2023).

"Penindakan terhadap ribuan burung ini hasil pengawasan rutin petugas di Pelabuhan Bakauheni," ujar Penanggungjawab Wilayah Kerja Karantina Pelabuhan Bakauheni, Jublyana, Selasa (25/7/2023).

1. Asal dari Lampung Tengah hendak dibawa ke Tangerang

Upaya penggagalan penyelundupan ribuan burung tujuan Tangerang di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (22/7/2023). (Dok. Balai Karantina Pertanian Lampung).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap sopir truk fuso, Jublyana mengungkapkan, seluruh satwa burung itu tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal yakni, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.

Rencananya, burung-burung tersebut hendak dibawa dan dikirim menuju Kota Tangerang via perjalanan darat dan melintasi Pelabuhan Penyebaran Bakauheni - Merak, Banten.

"Untuk total keseluruhan satwa burung dalam kegiatan penindakan kali ini sebanyak 1.280 ekor," jelasnya.

2. Jenis burung Murai Air hingga Pelatuk

Upaya penggagalan penyelundupan ribuan burung tujuan Tangerang di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (22/7/2023). (Dok. Balai Karantina Pertanian Lampung).

Pascadilakukan pendataan, Jublyana merincikan, burung-burung ini terdiri dari 700 ekor burung Prenjak, 385 ekor burung Murai Air, 112 ekor burung Kepodang, 35 ekor burung Ciblek, 11 ekor burung Poksai Mandarin, 10 ekor burung Cucak Keling, dan 27 ekor Burung Pelatuk.

"Tentu pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 88," tegasnya.

3. Hewan wajib dilengkapi SKH

Upaya penggagalan penyelundupan ribuan burung tujuan Tangerang di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (22/7/2023). (Dok. Balai Karantina Pertanian Lampung).

Sebagai langkah tindak lanjut, Jublyana mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan ribuan ekor burung tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Bengkulu, untuk nantinya dilakukan pelepasliran ke habitat asal.

Selain itu, kepada masyarakat apabila membawa atau hendak melalulintaskan hewan dari luar, sudah harus dibekali surat izin atau Surat Karantina Hewan (SKH).

"Imbauan kepada masyarakat, apabila membawa burung atau hewan harus melengkapi dengan dokumen termasuk SKH dan surat izin dari BKSDA. Sebab tanpa ketentuan itu, maka satwa dianggap ilegal," tandas dia.

Editorial Team

Related Article