Bandar Lampung, IDN Times - Bandara Udara (Bandara) Radin Intan II, Provinsi Lampung telah menetapkan masa berlaku hasil tes swab RT-PCR, sebagai salah satu syarat perjalanan para calon penumpang pesawat menjadi 3x24 jam.
Keputusan itu menyusul Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 2021 adendum tanggal 27 dan 28 Oktober 2021, dan SE Kemenhub Nomor 93 Tahun 2021, tentang ketentuan mengatur syarat perjalanan menggunakan moda transportasi udara.
"Kita tentu saja mengacu pada aturan-aturan yang ada, termasuk masa berlaku swab RT-PCR selama 3×24 mulai per tanggal 28 Oktober 2021," ujar Eksekutif General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Radin Inten II, Mohamad Hendra Irawan, kepada IDN Times (29/10/2021).