Residivis Pringsewu Gadaikan Motor Teman, Uang Dipakai Judol dan Sabu

- Motor teman digadaikan seharga Rp2,5 juta
- Uang hasil gadaian dipakai untuk judol dan sabu
- Pelaku diancam pidana 4 tahun penjara
Pringsewu, IDN Times - Irfan Nofriansyah alias Panjul (27), seorang residivis kambuhan kembali berurusan dengan polisi lantaran menggadaikan motor pinjaman milik temannya untuk memenuhi candu judi online (Judol) dan narkoba.
Pelaku Panjul diciduk personel Satreskrim Polres Pringsewu tanpa perlawanan saat berada di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Kegiatan penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban Ajiz Salim (35), yang sepeda motornya raib usai dipinjam pelaku," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, Rabu (11/2/2026).
1. Gadaikan motor korban Rp2,5 juta

Yunnus mengungkapkan, aksi kejahatan pelaku ini bermula saat Panjul meminjam sepeda motor milik temannya, Ajiz Salim (35). Berdalih keperluan tertentu, ia lantas membawa kabur kendaraan korban dan tak kunjung mengembalikannya.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pengungkapan perkara dan penangkapan pelaku tersebut.
"Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa motor korban ini telah digadaikan oleh pelaku seharga 2,5 juta," ucapnya.
2. Dipakai judol hingga beli narkoba

Uang hasil menggadaikan motor korban tersebut digunakan oleh pelaku Panjul untuk aktivitas ilegal mulai dari bermain judi online hingga membeli serta mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dari catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis sudah dua kali masuk penjara dalam jerat kasus serupa. Selain itu, Panjul diketahui baru saja menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 2025 lalu.
"Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana perilaku adiktif dapat menjerumuskan seseorang ke dalam lingkaran kejahatan yang berulang," ucap Yunnus.
3. Diancam pidana 4 tahun penjara

Dalam kasus ini, Yunnus menambahkan, pelaku Panjul kembali mendekam di Rutan Mapolres Pringsewu bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 KUHP terkait pengulangan tindak pidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya meminjamkan kendaraan kepada orang lain, serta mengingatkan bahaya judi online dan narkoba yang sering kali menjadi akar dari tindak kriminalitas di masyarakat," tegas kapolres.

















