Resepsi Perayaan Perceraian Viral di Pringsewu Berujung Laporan Polisi

- Wanita laporkan suami ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik
- Pelapor mengaku masih menjadi istri sah dari Rian Maulana dan melaporkan tindak pidana Undang-Undang ITE
- Kepolisian akan mempelajari pelaporan ini melalui penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung
Bandar Lampung, IDN Times - Resepsi perayaan perceraian viral digelar di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu berujung pada laporan kepolisian. Seorang wanita melaporkan pemilik akun Instagram @miriprian ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelapor Natalia Dyah Ayuningtyas (22), wanita mengaku masih menjadi istri sah dari Rian Maulana sekaligus pemilik akun Instagram @miriprian.
"Benar, sore ini datang seorang perempuan Natalia Dyah Ayuningtyas untuk melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, di mana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun @miriprian," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
1. Pelapor merasa kehormatan atau nama baiknya dirusak terlapor

Dalam pelaporan tersebut, Umi menjelaskan, pelapor Natalia mempersangkakan atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat 3.
Pasalnya, pelapor merasa kehormatan atau nama baiknya telah dirusak terlapor atas viralnya penyelenggaraan acara perayaan perceraian rumah tangga keduanya.
"Oleh karena pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung," ungkap Umi.
2. Ngaku masih sah terikat hubungan pernikahan

Umi melanjutkan, pelapor sampai detik ini mengaku masih terikat hubungan perkawinan secara sah dimata hukum negara. Sebab, pernikahan keduanya masih termaktub di kantor catatan sipil.
"Dalam postingan tersebut terdapat sebuah peristiwa pesta perayaan perceraian mereka, padahal, sampai saat ini pelapor dan terlapor masih terikat perkawinan yang sah," kata Umi.
3. Polda Lampung masih pelajari laporan

Menyikapi dan menindaklanjuti laporan tersebut, Umi menambahkan, kepolisian masih akan mempelajari pelaporan ini melalui penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Nanti kita akan liat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa, nanti akan kami informasikan kembali," tandas kabid humas.
Dalam peristiwa ini, seorang pria di Kabupaten Pringsewu mendadak viral di medsos setelah menggelar dan mengunggah momen perayaan perceraian. Acara ini turut diwarnai undang, hiburan musik lengkap dengan panggung ala konser, hingga barisan sejumlah ucapan karangan bunga.
Momen acara tak umum ini diunggah oleh pemilik akun Instagram bernama Rian Maulana (@miriprian), acara perayaan perceraian ini diketahui digelar di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.
Pada sorotan akun Instagram tersebut diberi nama "Divorce" dilihat IDN Times, terlihat rentetan postingan hingga repost insta story diabadikan oleh pemilik akun. Mulai dari penampakan poster undangan bertulisan "DIVORCE CELEBRATION [PERAYAAN PERCERAIAN]".



















